DPRD Agam

Perang Melawan Narkotika di Agam, Perda Fasilitas P4GN-Prekursor Narkotika Disahkan

Lubukbasung, kaba12.com — DPRD Agam sahkan Ranperda Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dan Prekursor Narkotika menjadi peraturan daerah sebagai wujud tekad bersama melawan penyalahgunaan narkotika di daerah ini.

Pengesahan itu ditandai dengan penandatanganan nota persetujuan bersama antara DPRD dan Pemkab.Agam dalam sidang Paripurna penyampaian  pendapat akhir Bupati Agam terhadap Ranperda tersebut, di Aula Utama DPRD Agam, Senin (18/4).

Sidang paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Agam, Dr Novi Irwan,S.Pd,M.M,  didampingi Wakil Ketua Suharman dan Irfan Amranitu dihadiri Bupati Agam Dr Andri Warman,MM, staf ahli , para Asisten, unsur Forkopimda, anggota DPRD, Kepala OPD Pemkab.Agam dan undangan lainnya.

Dalam sambutannya, usai pengesan raperda tersebut, Bupati Agam Dr.Andri Warman, menyebutkan penyalahgunaan narkotika telah merambah semua kalangan tanpa memandang status sosial sehingga harus ada peranserta dan dukungan dari pemerintah daerah.

Disebutkan, melalui fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika dan precursor narkotika akan mewujudkan masyarakat Kabupaten Agam yang sehat dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

“Kita berharap Perda ini menjadi payung hukum dalam pelaksanaan fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursur narkotika di kabupaten Agam,” ujarnya.

Sementara Wakil Ketua DPRD Agam Suharman, dalam penyampaian sambutan pimpinan DPRD, mengatakan dengan Perda P4GN dan Prekursor Narkotika harus berimplikasi pada cita hukum kemanusiaan yang adil dan beradab. 

“Terciptanya warga negara yang sehat, bebas, dan bersih dari narkotika akan menciptakan warga negara yang memiliki rasa keadilan dan beradab. Masyarakat yang sehat, bebas, dan bersih dari narkotika akan meningkatkan kualitas hidup masyarakat itu sendiri,” jelasnya.

Diharapkan, Perda itu dapat menjadi acuan dan pegangan bagi semua pihak di  Kabupaten Agam yang berperan dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

Pemerintah Kabupaten Agam memiliki tanggung jawab dan wewenang dalam memfasilitasi berbagai upaya mengantisipasi penyalahgunaan narkotika dan melakukan segala tindakan dan program dalam rangka fasilitasi pencegahan dan penyalahgunaan narkotika.

HARMEN

To Top