KABA12.com, Agam, Sumbar — Sebanyak 58 narapidana Lapas Klas 2B Padang Lansano LubukBasung mendapat pengurangan pidana (remisi) umum di Hari Ulang Tahun ke-71 Kemerdekaan Republik Indonesia. Besaran remisi yang didapat narapidana bervariasi, antara satu sampai lima bulan.
Kalapas Klas IIB Lubuakbasuang, Irwan didampingi Kasi Bainadik, Zelman mengatakan Pemberian remisi ini bedasarkan keputusan Menteri Hukum dan Hak Azazi Manusia RI nomor W3.09.OT.03.01 – tahun 2016 tentang pemberian remisi umum tahun 2016 kepada Narapidana dan Anak Pidana.
“Napi yang mendapat remisi pada hari Kemerdekaan ini, adalah para Napi yang berkelakuan baik serta tidak bermasalah selama menjalani masa hukuman. Untuk periode ini, Napi yang mendapat remisi terdiri dari remisi enam bulan 1 orang, remisi lima bulan 7 orang, remisi empat bulan 7 orang, remisi tiga bulan 13 orang, remisi dua bulan 10 orang dan remisi satu bulan 20 orang,” terang Zelman kapada kaba12.com.
Pemberian remisi kepada narapidana diatur dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3614) dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3846), perubahan pertama: Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006, perubahan kedua: Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012, serta KEPPRES Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.
(Richard)
