Kaba Terkini

41 Pengguna Jalan di Malalak Langgar Prokes

Malalak, KABA12.com — Tim terpadu penegak Perda Provinsi Sumatera Barat nomor 6 tahun 2020, menggelar operasi yustisi. Dalam operasi itu, 41 orang pengguna jalan di Kecamatan Malalak, Kabupaten Agam, melanggar protokol kesehatan terutama tidak memakai masker, Kamis,(26/11).

Anggota tim terpadu, Ali Akbar, menyebutkan, atas pelanggaran yang dilakukan, mereka diberikan sanksi sanksi sosial dan juga denda,”41 orang pelanggar, 39 orang diberikan sanksi sosial dan 2 orang bayar denda,” ujarnya.

Ia menjelaskan, sesuai Perda Sumbar Nomor 6 tahun 2020, tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19, sanksi sosial diberikan berupa kerja bakti membersihkan fasilitas umum, sedangkan denda diberikan Rp100.000 per orang yang nanti dimasukkan ke kas daerah.

Bagi orang yang sama kembali ditemukan melanggar protokol kesehatan, lanjutnya, maka mereka akan diberikan sanksi lebih berat, karena datanya sudah diinput ke dalam sebuah aplikasi.

Sementara itu, Camat Malalak, Ricky Eka Putra menambahkan, sebelum perda ditegakkan pihaknya gencar melaksanakan sosialisasi, tapi masih ada warga yang lalai akan protokol kesehatan.

“Namun, secara umum kesadaran masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan, terutama memakai masker sudah terlihat,” sebutnya.

Ia mengimbau warga agar selalu disiplin memakai masker, karena menurutnya penting bagi kesehatan dalam menghindari penularan Covid-19.

(Bryan)

0Shares
To Top