Kaba Terkini

25 Anggota DPRD Akan Laksanakan Reses Masa Sidang I Tahun 2022 -2023

Bukittinggi, KABA12.com — Sebanyak 25 orang anggota DPRD Kota Bukittinggi, bakal jemput aspirasi masyarakat dalam kegiatan reses Masa Sidang I Tahun 2022-2023 ke daerah pemilihan (Dapil). Pelaksanaan kegiatan reses dimulai dari tanggal 25-28 Oktober 2022.

Sekretaris dewan (Sekwan) DPRD Kota Bukittinggi, Ade Mulyani, mengatakan, dalam agenda reses masa sidang I ini, 25 orang anggota DPRD akan melaksanakan reses ke dapil masing masing, baik itu reses secara perorangan maupun secara berkelompok.

Dari 25 orang anggota dewan tersebut, 11 orang diantaranya melaksanan reses secara perorangan sesuai dapilnya masing masing. Mereka adalah Ibnu Asis, Nofrizal Usra, Asri Bakar dan Dedi Fatria dari Dapil MKS.

Kemudian, Nur Hasra, Arnis Malin Palimo, H.Irman, Edison Katik Basa, dan Zulhamdi Nova Candra dari Dapil Kecamatan Guguk Panjang. Syaiful Efendi dan Jon Edwar dari Dapil Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh (ABTB).

“Sedangkan untuk 14 anggota dewan lainnya akan melakukan reses secara berkelompok. Untuk anggota DPRD dari dapil MKS, reses dilaksanakan di halaman Kantor Camat MKS, dapil Guguak Panjang di halaman Kantor Camat Guguk Panjang, dan dapil ABTB di Kantor Camat ABTB,” ujar Ade Mulyani di ruang kerjanya, Selasa (25/10).

Ia menjelaskan, untuk memfasilitasi kegiatan reses anggota DPRD Kota Bukittinggi masa sidang I tahun 2020/2023, maka Sekretariat DPRD melalui Surat Tugas Nomor 328/ST.SET-DPRD/BKT/X-2022, telah membentuk penanggung jawab, koordinator, dan pendamping selama pelaksanaan reses tersebut.

Dalam hal ini kata Ade, Sekretaris DPRD diberikan tugas sebagai penanggung jawab kegiatan reses. Kemudian, Kepala Bagian Umum dan Keuangan diberikan tugas sebagai koordinator pelaksanaan kegiatan reses di Dapil Kecamatan Guguk Panjang.

Kepala Bagian Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan diberikan tugas sebagai koordinator pelaksanaan kegiatan reses di Dapil Kecamatan ABTB. Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan, diberikan tugas sebagai koordinator pelaksanaan kegiatan reses di Dapil MKS.

“Untuk pendamping reses yakni Kasubbag beserta jajaran staf di lingkungan Sekretariat DPRD. Jadi kegiatan reses anggota dewan ini difasilitasi dan didampingi langsung oleh jajaran Sekretariat DPRD. Dalam resea juga menghadirkan SKPD terkait,” ucap Ade Mulyani.

Menurutnya, pelaksanaan reses ini merupakan suatu kewajiban bagi anggota DPRD. Selain untuk bersilaturahmi dengan masyarakat di daerah pemilihnya, kegiatan reses juga bertujuan untuk menjemput dan menghimpun aspirasi masyarakat untuk pembangunan daerah.

“Melalui kegiatan reses diharapkan anggota dewan dapat menyerap aspirasi masyarakat di daerah pemilihannya. Aspirasi yang diserap dari masyarakat, tentunya menjadi masukan bagi anggota DPRD dalam mengambil arah kebijakan pembangunan daerah, yang nantinya akan dibahas bersama Pemko Bukittinggi,” tutur Ade.

(Harmen/*)

To Top