2020, PN Lubuk Basung Proses 197 Perkara Pidana

Lubukbasung, KABA12.com — Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Basung memproses sebanyak 197 perkara tindak pidana sepanjang tahun 2020. Perkara terbanyak didominasi perkara narkotika.

Ketua PN Lubuk Basung, Yunindro Fuji Ariyanto, Selasa (19/1), membenarkan hal itu. Pada tahun 2020 perkara yang masuk ke PN Lubuk Basung sebanyak 178 perkara pidana.

Sedangkan perkara yang sudah putusan sebanyak 197 perkara.

Disebutkan, perkara narkotika masih mendominasi, yaitu sebanyak 69 perkara. Kemudian, perkara perjudian sebanyak 22 perkara, praperadilan 22 perkara dan perlindungan anak sebanyak 20 perkara.

“Penganiayaan 19 perkara, tindak pidana ringan 8 perkara, penggelapan 5 perkara dan tindak pidana lain-lain 12 perkara,” sebutnya.

Dijelaskan, tindak perkara yang dipersidangkan terkait asusila di sepanjang tahun 2020. Pihaknya mencatat nihil persidangan perzinaan, pencabulan, pemerkosaan, pidana anak dan pelanggaran lalu lintas.

Saat ini, tambahnya, pihaknya masih melakukan persidangan dengan cara daring. Pihaknya berharap pandemi Covid-19 lekas berakhir, sehingga proses persidangan bisa berjalan seperti biasa.

“Sampai saat ini masih virtual. Kemudian kita juga berharap kasus-kasus pidana di Kabupaten Agam bisa menurun guna mewujudkan rasa aman di masyarakat,” ujarnya.

(Lusi)

0Shares