20 Narapidana Rutan Maninjau Diusulkan Dapat Remisi Lebaran Idul Fitri

Maninjau, KABA12 — Rutan Kelas IIB Maninjau, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam mengusulkan sebanyak 20 orang narapidana untuk mendapat remisi khusus pada hari raya lebaran Idul Fitri 1444 Hijiriah.

Kepala Rutan Maninjau, Irphan Dwi Sandjojo menyebutkan, pengusulan remisi khusus lebaran ini sudah diajukan ke Kemenkumham RI sejak tanggal 6 April lalu. Pengusulan dilakukan secara online menggunakan aplikasi Sistem Database Pemasyarakatan (SDP).

“Ada 20 narapidana yang diusulkan untuk menerima remisi khusus atau pengurangan masa tahanan pada lebaran Idul Fitri 1444 H. Mereka yang diusulkan itu dinyatakan telah memenuhi syarat administratif dan substantif,” kata Irphan, Senin (17/4).

Ia mengatakan, total jumlah warga binaan di Rutan Maninjau saat ini berjumlah sebanyak 52 orang. Sedangkan yang memenuhi syarat untuk diusulkan mendapat remisi hanya 20 orang.

“Syarat utama pengusulan remisi bagi narapidana yakni telah menjalani hukuman pidana di atas 6 bulan, berkelakuan baik, dan mengikuti semua program pembinaan di rutan,” ujarnya.

Irphan menambahkan, besaran remisi yang akan diterima narapidana tersebut yakni selama 15 hari dan 1 bulan.

“Rinciannya 15 hari untuk 8 orang, dan 1 bulan untuk 12 orang,” sebutnya.

Remisi tersebut nantinya akan keluar sehari sebelum lebaran, sedangkan penyerahan SK akan dilakukan setelah shalat Ied.

“Narapidana yang akan mendapat remisi khusus nanti diharapkan bisa meningkatkan keimanan dan motivasinya untuk menjadi pribadi yang lebih baik,” jelasnya.-

(Bryan)

0Shares