Maninjau, KABA12.com — Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Maninjau, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam memindahkan dua orang narapidana perempuan ke Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas IIB Padang. Pemindahan tersebut dilakukan setelah status hukumnya sudah inkrah dari hasil putusan pengadilan.
Kepala Rutan Maninjau, Desrianto mengatakan, dua orang narapidana perempuan itu dipindahkan ke LPP Padang pada Selasa (7/6) kemarin dengan sistem diantar langsung oleh petugas. Keduanya adalah narapidana kasus narkotika dengan vonis 5 tahun penjara.
“Pemindahan ini selalu kita lakukan jika ada warga binaan perempuan yang sudah berstatus narapidana dari hasil putusan pengadilan dan sesuai dengan aturan yang ditetapkan,” kata Desrianto kepada KABA12.com, Rabu (8/6).
Ia menyebut, dua orang narapidana perempuan itu dipindahkan sebagai upaya mengurangi over kapasitas di dalam rutan.
“Kapasitas maksimal dihuni narapidana di Rutan Maninjau adalah sebanyak 50 orang. Sedangkan untuk saat ini berjumlah 47 orang,” ujarnya.
Lebih lanjut disebutkan, pemindahan narapidana perempuan itu sudah mendapat izin persetujuan dari Kakanwil Kemenkumham Sumbar. Selain itu, hal ini dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan di dalam rutan, mengingat para penghuninya didominasi oleh laki-laki.
“Blok khusus perempuan di dalam rutan tidak ada makanya narapidana perempuan itu dipindahkan ke LPP Padang demi kenyamanan mereka saat menjalani pidana,” ungkapnya.
Desrianto menambahkan, narapidana yang dipindahkan itu nantinya tetap menjalani pidana dan program pembinaan di LPP Padang khususnya yang biasa dilakukan oleh kaum perempuan.
“Harapannya mereka yang dipindahkan itu bisa lebih aman dan nyaman dan saling berbaur sesama narapidana perempuan,” katanya.
Sementara itu, Rutan Maninjau juga memindahkan narapidana anak ke Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Tanjung Pati, Kabupaten Limapuluh Kota apabila telah berstatus hukum kuat atau sudah inkrah dari hasil putusan pengadilan.
(Bryan)