Lubukbasung, KABA12 — Sebanyak 15 partai politik peserta Pemilu 2024 telah menyerahkan berkas pengajuan perubahan pada tahapan penerimaan pengajuan pencermatan rancangan Daftar Calon Sementara (DCS) Bakal Calon (Balon) Anggota DPRD Agam ke KPU Agam.
Dokumen tersebut diserahkan hingga batas akhir penerimaan berkas pengajuan di Aula Husni Kamil Manik, Kantor KPU Agam, Jumat (11/8) kemarin.
Ketua KPU Agam melalui Ketua Divisi Teknis Penyelenggara, Zainal Fatli menyebutkan, proses pencermatan sebelumnya telah dilakukan sejak tanggal 6 sampai 11 Agustus 2023 dengan batas penerimaan pukul 23.59 WIB.
“Totalnya ada 15 partai politik yang sudah mengajukan dokumen persyaratan perubahan pada penerimaan pengajuan pencermatan rancangan DCS Balon Anggota DPRD Agam,” kata Zainal Fatli, Senin (14/8).
Adapun ke 15 partai tersebut yakni Partai Nasdem, PAN, PBB, Partai Gerindra, Partai Perindo, Partai Gelora, Partai Hanura, PPP, Partai Ummat, PDI-P, PKB, Partai Demokrat, Partai Buruh, dan Partai Golkar.
“Selain itu ada dua partai politik yang tidak mengajukan perubahan pada tahap pencermatan yaitu partai Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN). Sementara Partai Garuda tidak mengajukan Balon Anggota DPRD Agam sejak awal,” jelasnya.
Ia menambahkan, selanjutnya KPU Agam melakukan verifikasi administrasi terhadap dokumen yang disampaikan oleh 15 partai politik tersebut dengan jadwal pada 12 – 15 Agustus 2023.
“Kemudian pada tanggal 16 – 17 Agustus nanti, KPU Agam mulai melakukan penyusunan rancangan daftar caleg sementara atau DCS,” katanya.
(Bryan)
