13 Hektar Ulayat Kapau Masuk Bukittinggi, Direspon Banyak Pihak

Lubukbasung,kaba12 — Banyak pihak merespon kasus masuknya 13 hektar lahan ulayat Nagari Kapau, Kecamatan Tilatang Kamang ke wilayah administrasi Kota Bukittinggi, termasuk protes Walikota Bukittinggi Ramlan Nurmatias yang menyebut setidaknya 100 hektar lahan daerah itu berkurang.

13 hektar tanah ulayat yang berada dalam wilayah Nagari Kapau, Tilatang Kamang, masuk ke wilayah Kota Bukittinggi, menyusul keluarnya surat keputusan Mendagri No.100.1.1-6117 tahun 2022 yang menyatakan sebagian wilayah Nagari Kapau ( 13 hektar) masuk ke wilayah administrasi Kota Bukittinggi.

Munculnya surat keputusan Mendagri itu, memantik reaksi jajaran pemerintahan nagari Kapau, baik dari jajaran pemerintah nagari, KAN, Bamus, dan berbagai lembaga lain, yang langsung mengajukan nota protes yang ditujukan pada Bupati Agam sesuai surat nomor 145/47/KP-2024 tanggal 6 Maret 2024, yang sama sekali tidak mendapat respon.

Upaya masyarakat untuk melaporkan hal itu, tidak mendapat respon memuaskan, baik dari pihak kecamatan, Bagian Pemerintahan Sekab.Agam, jajaran asisten termasuk dari Bupati Agam, sehingga reaksi warga berlangsung dengan membuat surat susulan.

Surat protes kedua disampaikan pj.Bupati Agam sesuai surat nomor 145/147/KP-2024 tanggal 16 Oktober 2024, yang menuntut keputusan itu ditinjau dan lahan ulayat milik Nagari Kapau itu, dikembalikan pada wilayah administrasi pemerintah Nagari Kapau.

Surat protes yang ditandatangani Ketua Kerapatan Adat Ninik Mamak VI Suku Nagari Kapau MM.Dt.Bandaro sebagai Pucuak Buleh-Baurek Tunggang Rajo Adat Nagari Kapau, Ketua BAMUS Kapau S.Dt.Sakatino, dan Walinagari Kapau Doddi Fatra, termasuk ditandatangani seluruh wali jorong dan berbagai elemen yang ada di Nagari Kapau.

Menanggapi reaksi warga, termasuk surat terbuka H.Tedi Martha, tokoh masyarakat Nagari Kapau, kaba12 cukup kesulitan mendapat penjelasan detail untuk terang benderang masalah tersebut dari unsur terkait di Pemkab. Agam terutama dari Eko Espito, Kabag. Tapem Sekab.Agam, yang masih ekstra sibuk sehingga tidak bisa ditemui.

Namun, sebelumnya menanggapi mencuatnya reaksi jajaran pemerintah nagari Kapau termasuk surat terbuka H.Tedi Martha tersebut Sekab.Agam H.Edi Busti kepada kaba12 menyebut, Pemkab.Agam sangat menghargai reaksi dan protes masyarakat tersebut. Namun, pihaknya berharap, seluruh pihak menghormati hasil keputusan pemerintah pusat tersebut, karena hal itu sebelumnya sudah melalui kesepakatan para pihak.

Sementara Asisten I Sekab.Agam Rahman,S,Ip , membenarkan ada proses dan mekanisme yang dilewati termasuk pembahasan alot yang melibatkan dua daerah bersama Pemprov Sumbar terkait dengan batas daerah tersebut.

Menanggapi mencuatnya masalah tapal batas yang keputusannya sudah dikeluarkan Mendagri itu sesuai No. 100.1.1-6117 tahun 2022, tentang batas daerah, termasuk perubahan sebagian wilayah Nagari Kapau ( 13 hektar ) masuk ke wilayah administrasi Kota Bukittinggi, Rahman menyebutkan hal itu sebelumnya sudah melalui pembahasan oleh para pihak terkait, bersama Pemprov.Sumbar.

Sementara menyikapi reaksi Walikota Bukittinggi yang akan mendatangi pemerintah pusat, baik Kemendagri dan Kementrian ATR/BPN, Asisten I Sekab.Agam itu merespon positif, “baguslah, agar bisa jelas bagaimana proses dan mekanismenya sampai keputusan itu keluar, “sebut Rahman.

kaba12 yang meminta penjelasan rinci terkait proses dan mekanisme termasuk berita acara persetujuan perubahan tapal batas itu, disebutkan Rahman seluruh data ada di Bagian Tata Pemerintahan Sekab.Agam, namun hingga Selasa, (25/3), tidak diperoleh konfirmasi jadual untuk bisa bertemu dengan Kabag Tapem Sekab. Agam itu.

(HARMEN)

0Shares