Dinas Sosial Agam
129 Warga Rentan Jadi Prioritas, Bupati Agam Tetapkan Penerima BPS 2026
Lubukbasung,kaba12.-Pemerintah Kabupaten Agam kembali memperkuat komitmennya dalam memberikan perlindungan sosial kepada masyarakat kurang mampu.
Melalui Keputusan Bupati Agam Nomor 169 Tahun 2026, resmi menetapkan penerima bantuan permakanan dan sandang (BPS) bagi lanjut usia (lansia) terlantar, penyandang disabilitas terlantar, anak terlantar, serta gelandangan dan pengemis di luar panti sosial untuk tahun anggaran 2026.
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Agam dalam memastikan kebutuhan dasar kelompok masyarakat yang paling rentan tetap terpenuhi sekaligus memperkuat jaring pengaman sosial di tengah berbagai tantangan sosial dan ekonomi.
Bupati Agam Beni Warlis menegaskan,kehadiran pemerintah harus dirasakan oleh masyarakat yang membutuhkan, terutama kelompok rentan yang selama ini memerlukan perhatian khusus.
“kami ingin memastikan tidak ada masyarakat yang membutuhkan terlewat dari perhatian pemerintah. Program ini bentuk kepedulian dan tanggung jawab pemerintah daerah untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat rentan sekaligus meningkatkan kesejahteraan mereka,” tegasnya.
Secara khusus, Bupati Agam itu menginstruksikan jajaran Dinas Sosial Kabupaten Agam agar proses pendistribusian bantuan dilakukan secara cepat, tertib, transparan, dan tepat sasaran berdasarkan hasil verifikasi lapangan sehingga manfaatnya dapat segera dirasakan oleh masyarakat penerima.
Dijelaskan, penerima bantuan merupakan masyarakat kurang mampu yang masuk dalam kategori Desil 1 hingga Desil 5 pada DTSEN atau berdasarkan hasil asesmen petugas. Selain itu, mereka dipastikan bukan penerima bantuan permakanan dan sandang dari pemerintah maupun pemerintah nagari.
“Seluruh calon penerima berasal dari 16 kecamatan di Kabupaten Agam dan telah melalui proses verifikasi serta asesmen oleh Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) bersama petugas Dinas Sosial. Langkah ini dilakukan agar bantuan benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak,” ujarnya.
Keputusan Bupati juga mengatur mekanisme pergantian penerima bantuan apabila penerima yang telah ditetapkan meninggal dunia.
Pergantian dilakukan melalui berita acara yang diterbitkan Dinas Sosial Kabupaten Agam sehingga pelaksanaan program tetap berjalan tanpa mengurangi efektivitas pelayanan kepada masyarakat.
Seluruh pembiayaan program ini bersumber dari APBD 2026,melalui DPA Dinas Sosial pada kegiatan Rehabilitasi Sosial Dasar bagi penyandang disabilitas terlantar, anak terlantar, lanjut usia terlantar, serta gelandangan dan pengemis di luar panti sosial.-HARMEN.-