Lubukbasung, KABA12.com — Sebanyak 117 narapidana di Lapas Klas IIB Lubukbasung menerima remisi Hari Kemerdekaan Ke-72 Republik Indonesia. Tercatat tiga di antaranya langsung bebas.
“Jumlah napi dan tahanan di Lapas Klas IIB Lubukbasung sampai hari ini 217 orang. 120 kita ajukan untuk mendapat remisi namun yang turun hanya 117 orang. 114 remisi khusus I atau biasa dan 3 lainnya remisi khusus II atau langsung bebas,” ucap Kalapas Klas IIB Lubukbasung, Radi Setiawan, Kamis (17/08).
Radi mengatakan, remisi yang diterima para narapidana atas kelakuan baik mereka selama berada di lembaga pemasyarakatan Klas II B Lubukbasung.
Dijelaskan, mayoritas narapidana yang menerima remisi di hari kemerdekaan ke-72 tahun adalah kasus pidana umum seperti, pencurian, perlindungan anak dan lakalantas.
“Untuk 3 orang napi yang mendapat remisi langsung bebas itu pelanggaran atas kasus perlindungan anak, dan narkotika,” ujar Radi Setiawan.
Kalapas Klas IIB Lubukbasung menambahkan, dari 217 penghuni rumah tahanan tersebut, 40 persen dikarenakan kasus pidana umum, 50 presen kasus narkotika dan 10 persen sisanya atas kasus pidana lainnya.
(Tim Liputan)
