Lubukbasung, kaba12 — Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) dalam masalah yang berkembang di Nagari Bawan, Kecamatan Ampek Nagari saat ini, berperan untuk memediasi dan membantu meluruskan masalah yang sejak lebih 11 tahun terakhir tidak selesai dalam masyarakat nagari.
Pasalnya, sebelumnya ninik mamak Nagari Bawan, sebelumnya mendatangi LKAAM, baik LKAAM Kabupaten Agam maupun LKAAM Sumbar meminta bantuan dan memediasi, agar keberadaan KAN Bawan, bisa dikembalikan pada aturan adat yang sebelumnya berlaku dalam nagari, yakni dalam tatanan “ Adat Koto Poliang “.
Namun, dalam proses perjalanan dan penyelesaian yang dilakukan, hingga saat ini belum disepakati proses penyelesaian yang tuntas, karena ada dua pihak yang saling bertahan dengan kebenarannya masing-masing.
Diharapkan, dengan pengukuhan pengurus KAN Bawan periode 2022-2027 yang dijadualkan Jumat, (14/4) ini, bisa menjadi media dan moment untuk kembali meluruskan tatanan adat Koto Piliang tersebut, sesuai harapan banyak pihak, “ siriah kumbali ka gagangnya, pinang kumbali ka tampuaknyo,“.
Hal itu disebutkan H.Junaidi Dt.Gampo Alam nan Hitam, ketua LKAAM Agam waktu dikonfirmasi kaba12, via ponselnya Jumat,(14/4) terkait dengan pro-kontra rencana pengukuhan pengurus KAN Bawan periode 2022-2027 yang undangannya sudah disebar luaskan di berbagai pihak di Kabupaten Agam.
Dijelaskan H.Junaidi Dt.Gampo Alam nan Hitam, sebelumnya sebagai lembaga, pihaknya bersama LKAAM Sumbar sudah memediasi masalah tersebut, dan memusyawarahkan bersama dengan dua pihak untuk mencari solusi, agar harapan untuk memgembalikan posisi dan eksistensi KAN Bawan sesuai dengan tatanan yang ada sebelumnya.
Namun, diakui Ketua LKAAM Agam itu, masalah itu tidak pernah mencapai kesepakatan, karena faktanya saat ini, sesuai dengan konsep Adat Koto Piliang yang dilaksanakan di Nagari Bawan selama ini, dengan ketentuan Basa Nan Barampek, saat ini Basa (raja) yang ada, hanya tinggal 3 sementara 1 basa lainnya dinyatakan pupus (pupuih).
“ Bahkan Hasim Dt.Magkhudum ketua KAN Bawan yang akan dikukuhkan nanti, merupakan salah satu Basa nan Barampek, “ jelasnya.
Beranjak dari hal itu, LKAAM Agam dan LKAAM Sumbar berupaya meluruskan dengan melibatkan berbagai pihak yang bersangkutan, namun dalam berbagai pertemuan dan proses mediasi yang dilakukan, tidak pernah diperoleh kesepakatan antar ninik mamak tersebut.
H. J. Dt. Gampo Alam nan Hitam bahkan menegaskan,
untuk memilih kepengurusan KAN Bawan, LKAAM Agam dan LKAAM Sumbar, tidak pernah menunjuk orang dan para ninik mamak memilih di Bawan.
“ Kami berharap, dengan dikukuhkannya pengurus KAN Bawan periode 2022-2027 tersebut, bisa kembali meluruskan berbagai masalah yang berkembang dalam masyarakat Nagari Bawan, bisa menyatukan seluruh potensi yang dimiliki, sehingga seluruh elemen yang ada bisa kembali menyatu dengan baik. Itu harapan kami, “ ungkap ketua LKAAM Agam itu lagi.
Menjawab kaba12, tentang rencana kehadirannya dalam acara tersebut, H.J.Dt.Gampo Alam nan Hitam menyebutkan, akan melihat kondisi nanti sore, namun ketua LKAAM Sumbar H.Fauzi Bahar Dt.Nan Sati, dijadualkan akan hadir dan akan memberikan sambutan.
“ Initinya, kami berharap seluruh pihak, seluruh unsur yang ada dalam Nagari Bawan, bisa menyatu dalam wadah kebersamaan dalam nagari,salah satunya dalam wadah Kerapatan Adat Nagari, “ ulas ketua LKAAM Agam itu lagi.
Sementara informasi yang diperoleh kaba12, berbagai persiapan untuk pengukuhan pengurus KAN Periode 2022-2027 di Bawan tersebut, sudah maksimal dilakukan. Dijadualkan Jumat sore, mulai pukul 15.00 WIB,prosesi resmi pengukuhan akan dimulai, yang akan ditutup dengan acara berbuka puasa bersama.
HARMEN
