Lubukbasung, KABA12.com — Pemerintah Kabupaten Agam menganggarkan Rp30,30 miliar untuk membayar gaji ke-14 atau Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparat sipil negara (ASN).
Seperti yang diungkapkan Kepala Bidang Kebendaharaan Badan Keuangan Daerah Agam, Widya Putri Nanda, Kamis (23/5), dana Rp30,30 miliar itu digunakan untuk membayar THR kepada 6.714 ASN.
Ia mengatakan pencairan THR ini menunggu revisi Peraturan Bupati terkait pembayaran gaji 13 dan 14 dari Gubernur Sumbar.
“THR yang diterima satu bulan gaji sesuai kondisi penerimaan gaji pada April 2019,” katanya.
Pembayaran THR bagi ASN tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah RI tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pejabat negara, penerima pensiun dan penerima tunjangan.
Besaran THR yang diberikan sebesar satu bulan gaji ditambah dengan tunjangan, jumlah itu tanpa ada potongan.
Rencananya Badan Keuangan Daerah dam Bagian Hukum Sekretariat Daerah setempat akan melakukan konsultasi pada Kamis (23/5) siang.
Apabila Perbup sudah selesai diproses, maka THR sudah bisa dicairkan dengan syarat ada pengajuan dari masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Setelah ada pengajuan masing-masing OPD, maka THR dikirim ke rekening ASN,”katanya
(Ardi)
