Bukittinggi, KABA12.com — Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) wajib mengirimkan lokasi keberadaan atau share lock melalui aplikasi Google Map yang tersedia di ponsel pintar masing-masing ke atasan mereka. Aturan tersebut berlaku bagi ASN yang Work From Home (WFH) di Kota Bukittinggi.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bukittinggi, Sustinna, melanjelaskan, aturan tersebut diberlakukan karena tidak adanya cuti bersama lebaran Idul Fitri 1441 Hijriah. Artinya, pada Selasa 26 Mei 2020 kemarin, mereka sudah kembali masuk kerja. Para ASN pun diwajibkan melaporkan lokasi keberadaannya, dengan mengirimkan informasi pada grup WhatsApp masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan kepala OPD berkewajiban memonitor dan mengumpulkan seluruh bukti itu pada BKPSDM.
“Kebijakan itu dilakukan, agar seluruh ASN tidak ada yang memanfaatkan situasi di tengah Pandemi Covid-19 ini, seperti pergi ke luar daerah tanpa adanya izin dari atasan, mengingat saat ini masih diberlakukan sistem kerja Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah, dan yang masuk kantor hanya pegawai operasional, serta unsur pimpinan di setiap OPD,” jelasnya.
Sedangkan bagi yang melakukan pelanggaran sebut Sustinna, dimintanya Kepala OPD untuk langsung memberikan teguran, dan pihak BKPSDM akan memberikan sanksi sesuai aturan yang tertera dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010, tentang disiplin pegawai negeri sipil.
“Dengan dikirimkannya lokasi keberadaan itu, dapat membuktikan ASN tersebut berada di dalam kota atau di luar daerah, dan bagi ASN yang memiliki keperluan penting, dapat melapor pada atasan langsung, yang dibuktikan surat keterangan, apa alasan pergi ke luar daerah, atau bagi yang sakit juga dibuktikan dengan surat keterangan dokter, sehingga tidak ada yang menyalahi aturan kepegawaian,” jelasnya.
Sustinna menjelaskan, bagi ASN yang tidak memiliki handphone pintar jenis android yang mendukung pengiriman lokasi keberadaan tersebut, diharapkan mengupayakannya melalui handphone dari anak, keluarga maupun tetangga. Apabila tidak bisa, tindak lanjuti dengan mengirimkan SMS atau menelpon atasan langsung, sehingga laporannya tetap ada. Dia pun mengklaim bahwa hingga sore tadi aturan itu sudah dijalankan dengan baik.
“Pada masa pandemi Covid-19 ini ASN Kota Bukittinggi diharapkan tetap menjalankan tugas pokok dan fungsinya dengan baik, sebagai abdi negara dan masyarakat, untuk tetap komit bekerja sesuai harapan, sehingga pelayanan tidak terkendala, dan diminta bagi tenaga operasional yang masuk ke kantor, untuk tetap mematuhi protokol kesehatan, agar penyebaran Covid-19 dapat diminimalisir,” ungkapnya.
Aturan ini berlaku hingga dikeluarkannya aturan baru dari Pemko Bukittinggi. Pasalnya Pemko Bukittinggi merencanakan tidak akan memperpanjang PSBB. Artinya, akan ada kebijakan baru dari Walikota, khususnya terkait jam kerja dari ASN di Kota Bukittinggi.
(Ophik)