Bukittinggi, KABA12 — Wakil Wali Kota Bukittinggi, Ibnu Asis berikan jawaban atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Bukittinggi terhadap Ranperda perubahan Perda Nomor 11 Tahun 2021 tentang Transportasi Darat serta Ranperda Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran, Kegiatan ini dilaksanakan di Gedung DPRD, Rabu (11/02).
Ketua DPRD Kota Bukittinggi, Syaiful Efendy, menyampaikan, pada tanggal 10 Febriari 2026, fraksi fraksi DPRD Kota Bukittinggi telah menyampaikan pemandangan umumnya terhadap Ranperda perubahan Perda Nomor 11 Tahun 2021 tentang Transportasi Darat serta Ranperda Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran. Selanjutnya, Wakil Walikota memberikan jawaban atas pemandangan umum fraksi itu
Wakil Wali Kota Bukittinggi, ibnu Asis, menyampaikan, Pemko Bukittinggi mengapresiasi seluruh fraksi DPRD atas saran, kritik, serta dukungan yang diberikan. Masukan tersebut dinilai menunjukkan komitmen bersama antara legislatif dan eksekutif dalam mewujudkan visi pembangunan Kota Bukittinggi.
“Terkait Ranperda Transportasi Darat, Pemko Bukittinggi menjelaskan program angkutan sekolah gratis merupakan bagian dari visi dan misi kepala daerah periode 2025- 2030. Program ini diharapkan mampu mengurangi beban orang tua, menekan penggunaan kendaraan pribadi oleh pelajar, serta menurunkan kemacetan dan angka kecelakaan lalu lintas. Pembiayaannya akan dianggarkan setiap tahun melalui APBD dan tetap melibatkan angkutan umum yang sudah beroperasi di Kota Bukittinggi,”jelasnya
Pemko Bukittinggi juga menerapkan sistem perizinan berbasis risiko melalui OSS sesuai regulasi nasional. Meski berdampak pada berkurangnya sebagian retribusi daerah, kebijakan tersebut dinilai dapat meringankan beban pelaku usaha angkutan umum.
“Selain itu, Pemko Bukittinggi menyiapkan langkah penanganan kemacetan melalui rekayasa lalu lintas, pengaturan jam sibuk, penyediaan fasilitas jalan, serta mendorong penggunaan angkutan umum dan kendaraan ramah lingkungan,” ungkapnya
Sementara itu, terkait Ranperda Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran, ia menegaskan fokus utama tidak hanya pada penindakan, tetapi lebih kepada pembinaan dan edukasi masyarakat. Penegakan aturan akan dilakukan secara bertahap dan proporsional setelah sosialisasi serta pendampingan teknis diberikan kepada masyarakat dan pelaku usaha, khususnya UMKM.
“Kami akan memperkuat kapasitas Dinas Pemadam Kebakaran melalui peningkatan armada dan peralatan, pengembangan pos sektor, serta pelatihan dan sertifikasi personel, disertai inspeksi keselamatan berkala di bangunan publik hingga permukiman padat. Selain itu, masyarakat juga dilibatkan melalui pembentukan Relawan Pemadam Kebakaran (REDKAR) di tingkat kelurahan, edukasi keselamatan kebakaran, serta penyusunan SOP tanggap darurat, “ungkapnya.
Wawako menambahkan, Pemerintah Kota Bukittinggi berharap pembahasan bersama DPRD dapat menghasilkan produk hukum daerah yang tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga manfaat nyata bagi keselamatan dan pelayanan publik masyarakat Kota Bukittinggi.
(Ophik)