Tangerang, KABA12.com — Tim penyidik BPOM mengungkap pelanggaran terkait kosmetik berupa sabun ilegal di Tangerang. Dugaan nilai keekonomian dari barang bukti yang disita BPOM mencapai Rp 5 milyar.
Pada operasi tersebut, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan empat item kosmetik ilegal berupa sabun padat dengan jumlah lebih dari 82.000 pieces, beserta bahan baku, kemasan karton, mesin mixer, mesin potong, mesin kemas primer dan lainnya dengan nilai keekonomian temuan diperkirakan mencapai Rp 5 milyar.
Produk sabun ilegal ini diduga menggunakan nomor izin edar (notifikasi) fiktif dan diproduksi di sarana yang tidak memiliki izin produksi.
“Kami tidak akan pernah berhenti memberantas peredaran produk Obat dan Makanan ilegal termasuk palsu dan tidak memenuhi syarat. Ketika para penyidik kami mencurigai adanya peredaran produk ilegal, akan kami telusuri sampai tuntas,” tegas Kepala BPOM, Penny K. Lukito, seperti yang dikutip dari postingan akun instagram bpom_ri.
BPOM mengimbau masyarakat untuk menjadi konsumen cerdas, ingat selalu untuk mencek kemasan. Pastikan kemasan dalam kondisi baik, cek informasi produk pada labelnya, pastikan memiliki Izin edar Badan POM dan pastikan tidak melebihi masa kadaluarsa.
(Jaswit)