News Lokal

Warga Sungai Aur Tuntut BPN Agam Keluarkan Sertifikat Tanah Ulayat

Agam,KABA12.com— Puluhan Warga Sungai Aur  Jorong Sungai Jaring Nagari Lubukbasung Kecamatan Lubukbasung Kabupaten Agam mendatangi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten  Agam, Senin (28/11). Kunjungan tersebut langsung di sambut oleh Yurizal Yakus selaku Kepala BPN.

Dalam kunjungan tersebut warga menanyakan kejelasan mengenai sertifikat tanah Waraqah ulayat nenek moyang di wilayah tersebut. Melalui Hamdani, juru bicara masyarakat Sungai Aua, mereka mendesak BPN Kabupaten Agam agar segera mengeluarkan sertifikat tanah waraqah tersebut.

Mereka menyatakan bahwa  mereka  korban perampasan hak atas tanah ulayat  untuk kepentingan perkebunan kelapa sawit PT KAMU semenjak tahun 1987.  “ Tanah tersebut adalah tanah ulayat  milik kami dan belum berpindah hak kepada pihak lain” ujar Martunis (55) salah seorang warga yang menuntut.

Yurizal Yakus mengatakan bahwa sebelumnya pihak masyarakat Sungai Aur  sudah menanyakan perihal mengenai tanah warakah tersebut,  akan tetapi karna masalah ini merupakan wewenang dari Kakanwil BPN Sumatera Barat, jadi kami sudah menginformasikan ke wilayah.  “Sesuai prosedur kami sudah dan mengirim surat  namun belum mendapat tanggapan, jadi diharapkan agar warga bisa sabar menunggu” harapnya.

Beliau juga menambahkan agar masyarakat tidak terprovokasi dan bisa menyelesaikan masalah tersebut dengan kepala dingin “ini hanya masalah kurang komunikasi jadi kami akan mengupayakan agar masalah ini cepat selesai.

(Johan)

To Top