Kaba Terkini

Warga Labuhan Subang-Subang Bereaksi Keras, Tolak Eksekusi Lahan Perkebunan Sawit

Tiku, kaba12.com — Sebanyak 227 orang warga Labuhan Subang-Subang, Nagari Tiku V Jorong, Kecamatan Tanjung Mutiara bubuhkan tandatangan menolak rencana eksekusi lahan perkebunan kelapa sawit seluas lebih dari 337 hektar yang merupakan lahan garapan masyarakat.

Reaksi penolakan warga terhadap rencana eksekusi lahan yang disengketakan tersebut, diperlihatkan warga dengan pengajuan surat keberatan dan penolakan pelaksanaan eksekusi lahan perkebunan sawit Labuhan Subang-Subang yang ditujukan pada Kapolres Agam tanggal 1 Oktober 2022 yang ditandatangani 227 orang warga yang ditembuskan kepada kaba12.com.

Bahkan, wujud reaksi keras masyarakat, di lahan yang dipersengketaan itu, Selasa,(4/10) sengaja dipasang spanduk-spanduk keberatan dan pernyataan sikap bersama oleh warga setempat, yang intinya sebagai pernyataan keberatan atas eksekusi di lahan yang selama ini mereka miliki dan garap untuk memenuhi kebutuhan keluarga mereka.

Dalam surat penolakan dan keberatan tersebut, warga menyebutkan bahwa mereka memiliki dan menguasai lahan perkebunan sawit rata-rata 1 hektar per kepala keluarga, yang didengar warga tahun 2021 lalu dipersengketakan dengan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Lubukbasung dengan perkara nomor 19/Pdt.G/PN.LBB antara Abdul Muis DKK sebagai penggugat melawan Gasmil DKK selaku tergugat.

Menurut Adiki Bahar, tokoh masyarakat Labuhan Subang-Subang yang ingin menandatangani surat penolakan dan keberatan atas rencana eksekusi lahan itu, dalam gugatan dengan objek perkara berada di Labuhan Subang-Subang, Nagari Tiku V Jorong, kecamatan Tanjung Mutiara dengan areal seluas 337 hektar itu, memiliki batas-batas sebelah Utara dengan tanah ulayat Tiagan, Selatan dengan tanah ulayat Tiku V Jorong, Timur dnegan tanah ulayat Bawan dan sebelah Barat dengan tanah ulayat Tiku V Jorong.

Dalam perkara tersebut, majelis hakim sampai ke tingkat mahkamah agung memenangkan penggugat dan memerintahkan tergugat untuk menyerahkan objek perkara tersebut para penggugat selalu ninik mamak KAN Tiku V Jorong, dan warga menerima informasi, melalui pengacara penggugat Hadi Warman, SH,MH, juga sudah mengajukan permohonan eksekusi lahan pada PN Lubukbasung.

Ditambahkan Adiki Bahar, dalam proses rencana eksekusi lahan itu, saat tim terkait melalukan konstatering (pengecekan lapangan objek termohon eksekusi), masyarakat justru terperanjat, karena ternyata, lahan yang akan dieksekusi adalah areal garapan masyarakat yang selama ini dimiliki.

“ Padahal kami, masyarakat Labuhan Subang-Subang, sama sekali tidak pernah terlibat, baik sebagai penggugat maupun tergugat saat proses perkara itu berlangsung. Kami sama sekali tidak hanya, objek perkara yang dipersengketakan justru lahan milik kami, masyarakat, “ tegasnya serius.

Ditambahkan, sejak saat itulah, masyarakat mulai menyatakan protes dan bereaksi karena potensi kerugian dan upaya merampas hak-hak masyarakat Labuhan Subang-Subang, “ kami menyatakan keberatan dan menolak eksekusi yang dilakukan Abdul Musi DKK itu, “ tegas Adiki Bahar dengan nada tinggi.

Dalam suratnya, Adiki Bahar yang mewakili warga Labuhan Subang-Subang, sesuai surat penolakan dan keberatan eksekusi lahan yang disampaikan kepada Kapolres Agam itu.

“ Kami berharap pak Kapolres Agam bisa mempertimbangkan hal itu dan bisa bersikap bijak. Karena hal itu merupakan upaya merampas hak-hak kami. Kami yakin pak Kapolres Agam bersama jajaran Polri adalah institusi bersih, bermoral dan menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan, “ ungkapnya berharap.

Bahkan, Adiki Bahar bersama beberapa tokoh masyarakat Labuhan Subang-Subang menegaskan, jika rencana eksekusi lahan itu masih tetap dipaksanakan, warga setempat akan berjuang untuk mempertahankan hak-hak mereka. Bahkan, pihaknya bersama masyarakat menyatakan siap dengan siap dengan segala konsekuensi yang akan terjadi.

“Kami akan mempertahankan hak kami. Itu pernyataan kami masyarakat Labuhan Subang-Subang, “ tegas Adiki Bahar dengan mimik tegas.

Terkait surat penolakan dan keberatan terhadap rencana eksekusi lahan itu, Adiki Bahar menyebut, pihaknya bersama warga setempat, sudah menyampaikan secara langsung pada Polres Agam, termasuk menyampaikan surat tembusan pada Kapolda Sumbar, ketua PN Lubukbasung, Kepala Kejaksaan Negeri Agam, ketua DPRD Agam, Basa Nan Barampek Tiku serta unsur Pers.

HARMEN

To Top