Kaba Pemko Bukittinggi

Walikota : Tindakan Oknum Pol PP Sesuai Aturan

Bukittinggi, KABA12.com — Tidak menunggu lama, setelah Polres dan Tim Saber Pungli membenarkan penangkapan oknum Pol PP yang tertangkap OTT, Pemko Bukittinggi melalui Walikota, langsung melakukan klarifikasi kepada awak media, di aula Balaikota, Jumat (06/10).

Berita terkait : Oknum Pol PP Bukittinggi Kena OTT

Walikota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias menjelaskan kronologis penangkapan pelanggar hingga petugas dari Satpol PP tersebut digiring ke Mapolres Bukittinggi.

Walikota menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan “E” sudah sesuai prosedur dan aturan yang berlaku.

“Dua pelanggar itu sesuai aturan telah melanggar perda Bukittinggi nomor 3 tahun 2015. Terkait tindakan pelanggar yang mengarah kepada perbuatan mesum di tempat umum dikenakan pasal 20 ayat 1 dengan denda setiap pelanggar sebesar Rp 1 juta. Sedangkan ada uang Rp 250 ribu itu termasuk denda atas pasal 35 karena salah satu pelanggar tidak membawa KTP. Untuk itu ada uang sejumlah Rp 2.250.000 pada malam itu,” jelas Walikota.

Terkait adanya barang yang ditahan, lanjut walikota,  karena pada malam penangkapan, pelanggar tidak membawa uang untuk membayar denda.

“Sehingga sesuai aturan Perwako nomor 1 tahun 2016, pasal 16 ayat 2 dan 3, petugas boleh menahan KTP atau barang lainnya milik pelanggar, sebagai jaminan sampai denda itu dibayarkan,” ujar Ramlan.

Walikota juga menghargai tindakan yang dilakukan Polres dan Tim Saber Pungli dalam mengantisipasi seluruh pemberantasan pungutan liar.

Untuk itu Ramlan meminta kepada “E” untuk tetap mengikuti proses hukum yang tengah dijalaninya.

(Ophik)

To Top