Bukittinggi, KABA12.com — Walikota Bukittinggi meletakkan batu pertama pembangunan Gedung Kantor Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Perindustrian dan Tenaga Kerja (DPMPTSPPTK) Kota Bukittinggi dan juga Mall Pelayanan Publik (MPP), di Jalan Perwira Belakang Balok, Senin (08/07).
Walikota didampingi Wakil Walikota Bukittinggi Irwandi, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, Niniak Mamak, Tokoh Masyarakat Kota Bukittinggi.
Walikota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, menyampaikan, Kantor DPMPTSPPTK atau Mall Pelayanan Publik nantinya akan berdiri di tanah seluas lebih kurang 3000 m2. Pembangunan kantor baru ini menelan biaya Rp. 23 M yang dibagi dalam dua tahun anggaran APBD Kota Bukittinggi. Desain interior dibuat mewah dengan dilengkapi mushalla dan ruang laktasi, ATM dan perbankan.
Diperkirakan hampir 1000 orang nantinya akan berurusan ke MPP perbulannya.
Sejak beberapa tahun yang lalu, Pemko Bukittinggi telah melaksanakan pelayanan publik kepada masyarakat melalui Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan kemudian menjadi BP2TPM.
Seiring dengan perkembangan dan tuntutan pelayanan publik yang prima, Pemko menyadari masih terdapat banyak kekurangan.
Hal ini berakibat proses suatu perizinan yang seharusnya cepat dan mudah didapat, terkendala karena pelayanan berada di beberapa gedung yang berbeda.

“Karena itulah Pemko Bukittinggi komitmen untuk sanggup mewujudkan penyelenggaraan Mall Pelayanan Publik tahun 2019 sebagai salah satu aksi nyata dalam upaya peningkatan kualitas pelayanan public. MoU nya ditanda tangani pada 27 Maret 2019 dihadapan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan diwujudkan dengan pembangunan gedung Mall Pelayanan Publik mulai tahun 2019,” ungkap Ramlan.
Selain peletakan batu pertama gedung MPP, hari ini juga dilakukan penandatanganan MoU antara Pemko Bukittinggi dengan 21 instansi vertikal, BUMN/ BUMD dan swasta dalam rangka penyatuan pelayanan perizinan di MPP, disamping pelayananan diselenggarakan oleh 8 SKPD di lingkungan Pemko Bukittinggi.
Penandatanganan MoU ini selain sebagai suatu tahapan yang harus dilaksanakan dalam penyelenggaraan MPP nantinya, juga merupakan gambaran sinergitas Pemko Bukittinggi dengan lembaga atau instansi di luar Pemko Bukittinggi. Sehingga semua pelayanan berada dalam satu pintu, satu tempat, terukur, akurat, jelas, cepat dan pelayanan prima. Sekaligus memanjakan masyarakat dalam berurusan.
Dari penandatanganan MoU ini diharapkan dalam penyelenggaraan MPP akan terdapat pelayanan perizinan dan non perizinan.
Antara lain pelayanan Samsat, Imigrasi, Jasa Raharja, Polri, Kejaksaan, Kantor Pajak Pratama, Kementrian Agama, BPJS ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, Perbankan, PLN, disamping pelayanan public yang telah diselenggarakan oleh Pemko Bukittinggi berupa pelayanan perizinan, pelayanan pencatatan sipil dan kependudukan dan lainnya.
Syarifuddin Djas, mewakili masyarakat, dengan tulus mengucapkan terima kasih kepada para pihak yang telah mewujudkan pembangunan Mall Pelayanan Publik di Kota Bukittinggi. Dengan terwujudnya mall pelayanan publik ini, tentu diharapkan semua jenis pelayanan yang diemban dapat dimanfaatkan warga dengan prosedur mudah, cepat dan tepat serta dilayani oleh ASN yang sopan dan ramah.
Syarifuddin Djas menilai, kehadiran mall ini sangat erat dalam melaksanakan visi dan misi kota Bukittinggi. Dengan pelayanan prima di MPP, maka dampak investasi pun akan naik signifikan.
“Memang belum semua kepentingan dapat terlayani dan terpenuhi, namun keberadaan MPP sangat bermanfaat bagi kebutuhan masyarakat. Bukan sekedar membangun kantor, tapi adalah bagaimana pelayanan kepada masyarakat jelas dan terukur dan semua berada di satu tempat,” tegasnya.
(Ophik)
