Lubukbasung, kaba12.com — Kerap dipertanyakan dan didesak tokoh masyarakat dan kalangan ninik mamak, Rino Syamna Putra, Walijorong IV Surabayo, Nagari Lubukbasung mulai hangat, bahkan menyatakan protes pada Satpol.PP Agam.
Desakan ninik mamak dan tokoh masyarakat tersebut, terkait dengan keberadaan Café Room Karaoke Monggong, yang hingga kini masih beraktivitas bahkan semakin eksis menjalankan kegiatannya, walau sudah berulangkali diperingati bahkan kerap dan terkena razia tim gabungan penegak perda Pemkab.Agam.
Bahkan, dalam rangkaian penertiban dan penegakan perda yang dilakukan tim gabungan Satpol.PP Agam bersama warga, pemilik kafe berinisial RN dan DN sudah menandatangani surat pernyataan diatas materai 10.000, yang menyatakan siap mentaati berbagai item yang disebut menyalahi ketentuan yang berlaku, dalam pasal 23 Perda No.01 Tahun 2020 tentang Trantibum dan norma agama dan adat yang berlaku.

Namun, fakta lapangan, sejak surat pernyataan dibuat yang diketahui Ilham Saputra, PPNS atas nama Kasat Pol.PP-Agam, dikuatkan 3 saksi masing-masing Genta Rachmadani, Rino Syamna Putra dan Abdul Apan yanggal 8 Desember 2022 lalu, hingga kini aktivitas kafe tersebut masih terus berjalan, bahkan item kesepakatan yang dibuat sama sekali tidak dirubah, “ hal itu yang diprotes masyarakat, “ sebut Rino Syamna Putra, Wali Jorong IV Surabayo.
Bahkan,Walijorong IV Surabayo itu mengaku “ jengah” dengan beragam asumsi dan tudingan masyarakat di sekitar lokasi kafe tersebut, karena hingga kini, sangsi atas dugaan pelanggaran itu masih belum diterapkan oleh Satpol.PP Agam.
Rino Syamna Putra mengaku protes bahkan menuding Satpol.PP Agam tidak bernyali dalam menegakkan Perda 01-2020, khususnya dalam kaitan perjanjian dan pernyataan yang sudah dibuat tanggal 8 Desember 2022 tersebut, yang hingga kini terkesan diabaikan.
“ Mestinya, PPNS dan Satpol.PP Agam bisa langsung bertindak, karena item-item perjanjian yang sudah ditandatangi tidak ditaati. Kok masyarakat pula yang disuruh bertindak. Kan bisa saja, beranjak dari perjanjian yang ada, Satpol.PP Agam bisa langsung bertindak, “ tegasnya serius.

Walijorong Surabayo itu berharap, sikap tegas aparat terkait dalam penegakan Perda 01-2020 itu bisa betul-betul bisa terealisasi, sehingga masyarakat tidak berasumsi macam-macam, “ termasuk pada kami yang berada di lapangan, kami sangat kecewa, jika penindakan masih belum dilakukan, “ tegas Rino Syamna Putra.

Bahkan Rino menyebutkan, 6 item pernyataan yang dibuat di dua berkas tersebut, hingga Rabu,(25/1) masih belum ditaati, sehingga sudah dipatutnya diambil langkah-langkah tegas terhadap pelanggaran atas perjanjian yang dibuat.
HARMEN