Kaba Pemko Bukittinggi
Wali Kota Jawab Pandangan Fraksi Terkait Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025
Bukittinggi, KABA12 — Wali Kota Bukittinggi jawab pemandangan umum fraksi terhadap ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2025. Jawaban itu disampaikan dalam rapat paripurna, di Gedung DPRD, Selasa (09/06).
Ketua DPRD Bukittinggi, Syaiful Efendi, menjelaskan, Fraksi di DPRD Bukittinggi telah menyampaikan pandangan umum terkait ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2025. Hari ini, dilanjutkan dengan jawaban wali kota atas pandanga umum fraksi di dewan sebelumnya.
Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, sebelum memberikan jawaban, juga menjelaskan terkait informasi mengenai penggunaan dana Tranfsfer Keuangan Daerah (TKD). Ia menjelaskan, Pemerintah Kota Bukittinggi dalam penganggaran Dana Transfer ke Daerah (TKD) mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.3/1084/SJ, khususnya angka 7 yang mengatur ketentuan bagi daerah yang tidak menetapkan status tanggap darurat bencana. Berdasarkan ketentuan tersebut, alokasi TKD digunakan untuk mitigasi dan kesiapsiagaan bencana, penanaman pohon dan perbaikan lingkungan, pengendalian inflasi, pemulihan ekonomi, serta mendukung pelayanan dasar masyarakat.
“PMK Nomor 102 Tahun 2025 yang telah diubah dengan PMK Nomor 29 Tahun 2026 merupakan peraturan yang mengatur kebijakan transfer ke daerah dalam rangka percepatan penanganan darurat, rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana pada 51 daerah yang telah ditetapkan pemerintah. Sementara itu, Kota Bukittinggi tidak termasuk dalam daftar 51 daerah tersebut dan juga tidak menetapkan status tanggap darurat bencana, sehingga penganggaran TKD Kota Bukittinggi mengacu pada ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.3/1084/SJ,” jelas Ramlan.
Selain itu, Wako menegaskan dana TKD tidak digunakan untuk membayar gaji PPPK. Sementara penganggaran yang berkaitan dengan tenaga outsourcing merupakan bagian dari program pengendalian inflasi dan pemulihan ekonomi, termasuk mendukung program PKL Naik Kelas melalui penataan pedagang ke kawasan Pasar Atas guna mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat.
Terkait Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025, Wako menyampaikan, dari pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Bukittinggi yang telah disampaikan, pada umumnya menyoroti capaian Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA), serta Kewajiban Daerah Tahun Anggaran 2025.
“Dapat kami jelaskan secara ringkas, bahwa, Pendapatan Daerah dikelompokkan dalam 3 (tiga) kelompok yakni Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pendapatan Transfer dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) dicapai realisasi sebesar Rp161,33 miliar atau 97,36% dari anggaran, Pendapatan Transfer dicapai realisasi Rp590,54 miliar atau 100,36%, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah meskipun tidak dianggarkan namun terdapat realisasi sebesar Rp 4,00 miliar yang merupakan dana darurat pada tahap pasca bencana dan Rp367,75 ribu dari sumber lain yang sah dan tidak mengikat,” paparnya.
Wako melanjutkan, untuk Belanja Daerah, secara keseluruhan, belanja daerah terealisasi sebesar Rp694,82 miliar atau 88,26 persen dari anggaran yang telah ditetapkan. Belanja Daerah tersebut terdiri atas empat kelompok, yaitu Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga, dan Belanja Transfer.
“Belanja Operasi terealisasi sebesar 89,89 persen dari anggaran, yang mencakup Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa, Belanja Subsidi, Belanja Hibah, serta Belanja Bantuan Sosial. Belanja Modal terealisasi sebesar Rp41,91 miliar atau 83,28 persen. Belanja Tidak Terduga terealisasi sebesar Rp8,13 juta atau 0,08 persen dari anggaran. Sementara itu, Belanja Transfer berupa bantuan keuangan kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Barat terealisasi sebesar Rp2,77 miliar atau 75,89 persen dari anggaran,” jelasnya.
Pembiayaan Daerah pada tahun anggaran 2025, realisasi penerimaan pembiayaan daerah mencapai Rp35,36 miliar atau 100 persen dari target, yang bersumber dari SILPA tahun anggaran sebelumnya. Adapun pengeluaran pembiayaan sebesar Rp2,28 miliar digunakan untuk penambahan penyertaan modal Pemerintah Kota Bukittinggi kepada Bank Nagari.
Untuk Silpa, lanjut Wako, berdasarkan realisasi pendapatan dan belanja daerah yang menghasilkan surplus anggaran, serta ditambah dengan pembiayaan neto, diperoleh SILPA tahun anggaran 2025 sebesar Rp94,13 miliar. SILPA ini terbentuk dari pelampauan pendapatan daerah, efisiensi belanja daerah, serta pembiayaan neto.
“Untuk Kewajiban. Nilai kewajiban Pemerintah Kota Bukittinggi per 31 Desember 2025 tercatat sebesar Rp10,26 miliar, meningkat sebesar 36,17 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Kewajiban tersebut terdiri atas Utang Perhitungan Pihak Ketiga (PFK) sebesar Rp7,57 juta, Pendapatan Diterima Dimuka sebesar Rp3,24 miliar, Utang Belanja sebesar Rp4,04 miliar, serta Utang Jangka Pendek Lainnya sebesar Rp2,96 miliar,” jelas Wako.
(Ophik)