Bukittinggi, KABA12 — Wali Kota Bukittinggi berikan jawaban atas pemandangan umum fraksi terhadap Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045 dalam rapat paripurna, di Gedung DPRD Bukittinggi, Senin (03/06) sore.
Ketua DPRD Bukittinggi, Beny Yusrial, menjelaskan, tanggal 28 Mei 2024, Pemko Bukittinggi sudah menghantarkan Ranperda tentang RPJPD Tahun 2025-2045 dan tadi pagi sudah disampaikan pemandangan umum dari fraksi fraksi DPRD Kota Bukittinggi. “Selanjutnya, sore ini, saudara wali kota memberikan jawaban atas pemandangan umum fraksi itu,” ujarnya.
Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar, menjelaskan, pembangunan sektor pariwisata Kota Bukittinggi ke depan diuraikan pada misi ke-2 RPJPD tahun 2025-2045 yaitu menciptakan pertumbuhan ekonomi yang berkualitas melalui transformasi ekonomi berwawasan lingkungan, yang kemudian
dirumuskan arah kebijakan terkait pariwisata pada setiap periode RPJMD diantaranya adalah inovasi pengembangan pembangunan pariwisata berkelanjutan, pengembangan digitalisasi berbasis inovasi dan teknologi pariwisata, penguatan rantai pasok industri pariwisata, inovasi pengembangan kolaborasi dan partnership dalam mengembangkan bisnis
pariwisata.
Selanjutnya, pembangunan bidang pendidikan dan kesehatan Kota Bukittinggi diuraikan pada misi ke-1 RPJPD Tahun 2025-2045 yaitu Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia dan Transformasi Sosial. Kerangka kerja bidang pendidikan dan pariwisata dirumuskan dalam arah kebijakan pembangunan pada setiap periode RPJMD guna mencapai arah
pembangunan kesehatan untuk semua dan pendidikan yang berkualitas.
“Sedangkan untuk pembangunan sektor perdagangan Kota Bukittinggi 20 tahun ke depan dirumuskan pada misi ke-2 RPJPD tahun 2025-2045 dengan arah kebijakan meningkatkan fungsi pelayanan perdagangan dan jasa Kota Bukittinggi,” jelasnya.
Ranperda RPJPD 2025-2045 sudah mempedomani Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2024 serta Surat Edaran Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas RI Nomor 600.1/176/SJ dan Nomor: 1 Tahun 2024. Lebih detail terkait kesesuaian Ranperda RPJPD dengan Instruksi Menteri dan Surat Edaran Bersama sebagaimana diatas telah diuji dan disempurnakan pada pengharmonisasisan Ranperda dengan Kanwil Kemenkumham Sumatera Barat pada tahapan
sebelumnya.
Terkait Ranperda tentang RTRW yang dipedomani pada penyusunan Ranperda RPJPD ini adalah Perda Kota Bukittinggi Nomor 11 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bukittinggi Tahun 2010 – 2030. Selanjutnya revisi RTRW juga perlu disinkronkan dengan prioritas pembangunan pada RPJPN dan RPJPD untuk mewujudkan sinkronisasi dan saling mendukung perencanaan pembangunan dengan rencana pengembangan wilayah.
“Untuk isu strategis dirumuskan
berdasarkan permasalahan pembangunan yang diperoleh dari data gambaran umum pada Bab II, sehingga penyusunan visi dan misi pada Bab IV lampiran Ranperda
ini telah menjawab permasalahan yang muncul pada bab
III lampiran Ranperda,” jelasnya.
Bab IV lampiran Perda RPJPD Tahun 2025-2045 memuat tentang Visi dan Misi Daerah sudah dijabarkan dengan
mempedomani Surat Edaran Gubernur Sumatera Barat Nomor : 050/38/III/P2EPD/Bappeda-2024 tentang Pedoman Penyusunan dan Penyelarasan Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten/Kota Dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah
Provinsi Dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang.Nasional Tahun 2025-2045 dan memperhatikan kondisi
daerah menjadi Arah Kebijakan dan Sasaran Pokok pada Bab V lampiran Ranperda. Oleh karena itu, visi dan misi telah sinkron dengan RPJPN dan RPJPD Provinsi serta sesuai dengan kondisi daerah.
“Dapat kami sampaikan, RPJPD sebagai dokumen induk perencanaan pembangunan daerah untuk jangka 20 tahun ke depan, secara makro telah mengakomodir kajian
terkait hal-hal sebagaimana disebutkan,” ungkapnya.
Untuk peningkatan kualitas SDM dan transformasi sosial Pemerintah Kota Bukittinggi mengambil kebijakan mewujudkan kesehatan untuk semua Prevalansi Stunting (pendek dan sangat pendek) pada balita menjadi indikator utama pembangunan kedepan, ini berarti bahwa penurunan stunting merupakan kebijakan yang harus diperhatikan dan dilaksanakan pemerintah daerah untuk 20
tahun kedepan.-
(Harmen/*)