Pamulang, KABA12.com — Muhammad Usman (21) harus meringkuk di sel tahanan Polsek Pamulang, Tanggerang Selatan (Tangsel). Dia ditahan karena memperkosa cewek ‘ABG’ berusia 13 tahun berulang kali di kontrakannya di Jalan Pinus, Pamulang.
“Pelaku melakukan persetubuhan badan sebanyak 4 kali,” kata Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Alexander Yurikho, dikutip dari detik.com, Selasa (22/08).
Pelaku dan korban diketahui berkenalan pada Mei lalu. Lalu, sebulan kemudian, pelaku memperkosa korban dengan modus mengajaknya membeli sepatu.
“Mereka pergi menggunakan sepeda motor, tetapi alasannya pelaku mandi dulu ke rumah. Sesampai di rumah pelaku, korban diajak masuk ke rumah dengan alasan tidak enak sama tetangga,” lanjut Alexander.
Saat korban sudah masuk, pelaku langsung mengunci pintu dan memperkosa korban. Korban, yang mencoba melawan, tak kuasa menahan tenaga pelaku yang lebih kuat.
Setelah dilakukan berulang-ulang, korban akhirnya melaporkan perbuatan bejat pelaku kepada orang tua, yang kemudian mengadu ke polisi. Pelaku pun ditangkap pada Selasa sekitar pukul 04.00 WIB.
“Atas kejadian tersebut, orang tua korban melapor ke Polsek Pamulang. Selanjutnya Buser Polsek Pamulang menangkap pelaku, selanjutnya dibawa ke Polsek untuk dilakukan penyidikan,” pungkasnya.
Selain menangkap pelaku, polisi menyita sehelai pakaian dalam sebagai barang bukti. Pelaku dijerat Pasal 28 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
(Virgo)
