Maninjau, KABA12.com — Satu warga Jorong Kototinggi Nagari Duokoto Kecamatan Tanjungraya Kabupaten Agam, RS (38) meninggal dunia usai mengkonsumsi minuman keras (miras).
Tidak hanya itu, dua warga lainnya HF (35) dan D (52) juga dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.
Kapolres Agam melalui Kasat Reskrim Iptu. M. Reza mengungkapkan dari keterangan para saksi, kejadian tersebut berawal pada Minggu (02/09) sekira pukul 22.00 s/d 01.30 WIB di salah satu warung di Limambu Jorong Mudiak Nagari Duokoto, korban meminum minuman keras pabrikan merk mansion dan anker bersama tiga orang saksi R (20), B (17) dan Y (53).
Kemudian sekira pukul 01.30 WIB setelah itu, ketiga orang saksi bersama dengan ketiga orang korban meninggalkan warung tersebut dan menuju salah satu cafe di Jorong Lubuakanyia Nagari Bayua Kecamatan Tanjungraya untuk melanjutkan minum minuman keras.
“Sesampainya di Cafe tersebut, yang bersangkutan memesan minuman bir merk Anker yang rencananya untuk diminum bersama-sama. Namun, duduk tiba-tiba RS muntah-muntah serta badannya langsung lemas. Dikarenakan RS sudah kurang sehat, sekira pukul 02.00 WIB saksi dan korban kembali pulang kerumahnya masing-masing,” ungkap Kasat Reskrim Polres Agam itu.
Pada hari Senin (03/09) sekira pukul 22.30 WIB, RS mengalami kejang-kejang dan dilarikan ke Puskesmas Pasar Ahad kemudian di rujuk ke RSUD Lubukbasung.
Namun, pada esok paginya, Selasa (04/09) sekira pukul 05.30 WIB, RS dinyatakan meninggal dunia oleh dokter.
“Korban kemudian langsung dibawa keluarga ke rumah duka untuk dimakamkan di Kototinggi Nagari Duokoto Kecamatan Tanjungraya,” sebutnya.
Sementara untuk dua orang korban lainnya, HF (35) yang juga sempat dirawat di RSUD Lubukbasung dibawa ke Pekanbaru atas permintaan keluarganya untuk mendapatkan perawatan yang lebih intensif sedangkan D (52) dirawat di Rumah Sakit Yarsi Bukittinggi.
“Kedua korban belum bisa dimintai keterangan dikarenakan mengalami penurunan kondisi fisik dan masih dalam perawatan,” terangnya.
Atas kejadian tersebut, Kasat Res Kriminal Polres Agam Iptu. M. Reza berharap kepada pihak pemerintah daerah untuk segera membentuk aturan yang jelas terkait peredaran miras ini.
“Perlu ada aturan yang jelas dan tegas terkait peredaran miras di Agam ini. Jangan sampai terulang lagi kejadian yang sama,” harapnya.
(Jaswit)
