Bukittinggi, KABA12.com — Satres Narkoba Polres kota Bukittinggi menangkap RFA (38), oknum PNS golongan II Dinas Perhubungan (Dishub) kabupaten Agam, usai membeli satu paket kecil shabu seharga Rp 300.000, Kamis (09/02) pukul 13.30 WIB.
RFA diamankan polisi di rumah kontrakannya di RT 04/ RW 02 kelurahan Tarok Dipo, kecamatan Guguak Panjang, Bukittinggi. Kapolres Bukittinggi melalui Kasat narkoba AKP. Efriandi Aziz, SH mengatakan, penangkapan RFA dilakukan atas laporan warga setempat yang sering melihat pelaku melakukan penyalahgunaan narkoba.
“Kita menangkap pelaku saat turun dari mobil di depan rumah kontrakannya, usai membeli shabu, RFA sempat mencoba melarikan diri namun personil berhasil mengamankan tersangka di belakang rumahnya,” ujar AKP Efriandi Aziz saat dikonfirmasi KABA12.com, Jumat (10/02).
Dijelaskannya, pelaku yang biasa bertugas di bagian KIR Gaduik tersebut sudah mengkonsumsi narkoba jenis shabu sejak tiga tahun lalu, “satu paket kecil seharga Rp 300.000 biasanya dipakai selama dua hari baginya, dia pecandu, sudah mengkonsumsi sejak tiga tahun lalu,” jelas Kasat Narkoba.
Atas perbuatannya RFA dikenakan undang-undang narkotika No.35 tahun 2009 pasal 112, 114, dan 127, “kita telah mengamankan pelaku dan barang bukti, kita masih melakukan penyidikan, terkait dengan statusnya itu urusan dengan kedinasannya,” tutup Kasat Narkoba AKP Efriandi Aziz, SH.
(Jaswit)