Bukittinggi, KABA12.com — Setelah melaksanakan parenting pra nikah, pemerintah kota Bukittinggi bersama TP PKK, menjadwalkan program isbat nikah terpadu pada tanggal 4 dan 5 November mendatang.
Program tersebut menjadi salah satu kewajiban Pemerintah Kota Bukittinggi dan instansi terkait dalam membantu masyarakat untuk mendapatkan perlindungan hukum atas keabsahan pernikahan mereka termasuk perlindungan hukum dan hak istri dan anak dengan baik dan benar.
Ketua Tim Penggerak PKK Kota Bukittinggi, Ny. Yesi Endriani Ramlan, sangat berharap sidang perkara itsbat nikah ini dilaksanakan guna untuk melindungi keluarga dan anak yang bermasalah dengan buku nikah dan akte kelahirannya. Untuk kelancaran pelaksanaan Isbat terpadu beberapa langkah persiapan disepakati bersama, termasuk persiapan terkait administrasi kependudukan pasangan calon isbat nikah yang harus disiapkan dan divalidkan oleh Dinas Dukcapil Kota Bukittinggi dan dibantu Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) Kota Bukittinggi dalam memenuhi kelengkapan peserta Isbat yang telah ditetapkan.
“Untuk menjalankan program ini sudah ada empat kali rapat koordinasi dengan stakeholder terkait. Seluruh instansi terkait secara silih berganti memberikan masukan dan pendapatnya mengenai kelancaran kegiatan sidang terpadu ini nantinya. Semoga dengan kembalinya duduk bersama antar istansi terkait dalam rangka menyepakati dan mematangkan persiapan sidang terpadu yang akan dilaksanakan pada 4-5 November nantinya dapat berjalan dengan baik dan lancar,” ungkap Yesi.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Agama Kelas I B Kota Bukittinggi, Orba Susilawati, menyampaikan kegiatan Isbat Nikah Terpadu ini sangat membantu warga kota Bukittinggi dalam hal kepemilikan dokumen perlindungan negara terhadap status hukum mereka dalam kepemilikan buku nikah, kartu keluarga dan akte kelahiran dan ini diperoleh dalam sehari saja.
Hasil pendataan yang telah dilaksanakan pekerja sosial masyarakat, lebih dari 100 pasangan, yang hadir pada pelaksanaan verifikasi di aula kantor Camat Guguk Panjang dan Kantor Lurah Tarok Dipo.
Dari jumlah itu, 36 pasangan calon Isbat terpadu lolos dalam verifikasi dan telah didaftarkan untuk menyelesaikan segala sesuai untuk kegiatan sidang Isbat Terpadu.
“Kendala biaya perkara yang ternyata berat dipenuhi oleh Pasangan Calon Isbat, menyebabkan belasan calon isbat tidak bisa mengikuti kegiatan Isbat Terpadu tanggal 4-5 November 2019. Kedepan perlu dicari dukungan CSR dari perusahaan dan pihak lain bagi pasangan yang tidak mampu dari segi keuangan untuk pembiayaan Isbat Nikah di Kota Bukittinggi,” ungkap Orba Susilawati saat rapat koordinasi di ruang rapat utama Balaikota, Selasa (22/10).
Rapat Persiapan yang dihadiri Ketua Pengadilan Agama Kelas I.B Kota Bukittinggi, Ketua TP-PKK Kota Bukittinggi, Panitra dan Hakim Pengadilan Agama, Sekretaris Dinas Dukcapil Kota Bukittinggi, Kemenag Kota Bukittinggi, KUA dari 3 Kecamatan se Bukittinggi, Camat se Bukittinggi dan Ketua IPSM Kota Bukittinggi.
Seluruhnya menyepakati untuk pelaksanaan Isbat Nikah Terpadu Kota Bukittinggi Tahun 2019 dilaksanakan pada tanggal 4 – 5 November 2019 .
(Ophik)