Lubuk Basung, KABA12.com — Tiga Ranperda Inisiatif DPRD Agam dibahas mendalam bersama Kanwil Kemenkumham , OPD terkait berserta masyarakat di aula I DPRD Agam, Selasa (25/04).
Ketiga ranperda itu yaitu Pembinaan dan Pengawasan Pembangunan Nagari, Lembaga Kemasyarakatan Nagari dan Lembaga Adat Nagari, dan Pedoman Pemberian Nama Jalan, Fasilitas Umum dan Penomoran Bangunan. Tiga ranperda tersebut akan dibahas dalam Forum Diskusi Publik Naskah Akademik.
Ketua DPRD Agam, Marga Indra Putra, saat membuka Diskusi Publik Naskah Akademik mengatakan Lembaga Kemasyarakatan dan Lembaga Adat Nagari merupakan suatu wadah yang sangat strategis dalam menciptakan masyarakat yang mandiri dan mampu mengorganisir kelompok masyarakat, serta dapat menerapkan Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah.
“Untuk ranperda pembinaan dan pengawasan pembangunan nagari sudah menjadi kebutuhan bagi daerah untuk lahirnya regulasi dalam rangka pembinaan dan pengawasan pengembangan nagari, mengingat besarnya dana yang dikelola nagari melalui anggaran dana desa dari pemerintah,” ucapnya.
Terkait Ranperda Pedoman Pemberian Nama Jalan, Fasilitas Umum dan Penomoran Bangunan, Kabupaten Agam yang terdiri dari 16 kecamatan, 82 nagari dan 467 jorong, dengan wilayah administratif luas, perlu identitas jalan, fasilitas umum serta bangunan perlu yang jelas, maka akan memberikan dampak positif bagi masyarakat.
“Kita berharap kepada segenap peserta konsultasi publik ini untuk dapat mencurahkan ide dan pemikirannya guna tersusunnya ranperda yang betul-betul aspiratif dan aplikatif, serta bermanfaat bagi kabupaten Agam untuk kedepannya,” harap Ketua DPRD tersebut.
Kabid Hukum Kanwil Kemenkumham Sumbar, Febriandi, mengatakan ketiga ranperda ini dapat menjadi perda yang betul-betul kaya akan saran dari para peserta diskusi tersebut.
“Kita berharap dengan diskusi ini dapat menghasilkan perda yang betul-betul kaya akan saran peserta, serta ranperda ini juga dapat bermanfaat bagi masyarakat Agam kedepan,” ujarnya.
(Virgo/Jaswit)