Bukittinggi, KABA12.com — Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengeluarkan putusan pemberhentian tiga orang penyelenggara pemilihan umum (pemilu) di Sumatera Barat. Satu orang penyelenggara diberhentikan sebagai komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) sementara dua orang lainnya diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua KPU dan Ketua Panitia Pengawas Pemilih (Panwaslih).
- Hetta Manbayu, Ketua KPU Payakumbuh
- Media Febrina, Ketua Panwaslih Payakumbuh
- Tanti Endang Lestari, Kkmisioner KPU Bukittinggi Bidang Hukum
Putusan itu dibacakan melalui teleconference oleh Ketua Majelis DKPP Jimly Asshiddiqie, Rabu (21/22) lalu.
Ketua KPU Kota Payakumbuh Hetta Manbayu dinilai tidak solid dengan penyelenggara lainnya karena membuat surat jawaban pribadi dalam sidang selain dari jawaban yang sudah dibacakan komisioner KPU lainnya dalam sidang pada tanggal 29 November 2016 lalu. Oleh majelis, tindakan ini dinilai melanggar sehingga diberikan sanksi diberhentikan sebagai ketua.
Sementara, Ketua Panwaslih Kota Payakumbuh Media Febrina dinilai tidak terbuka tentang latar belakang keluarga. Media Febrina tidak mengumumkan bahwa suaminya merupakan salah satu pengurus partai politik saat mengikuti seleksi sebagai anggota Panwaslih. Hal ini dinilai melanggar dan diberikan sanksi diberhentikan sebagai ketua.
Pemberhentian pun menimpa Komisioner KPU Kota Bukittinggi divisi hukum, Tanti Endang Lestari.
Dalam putusan DKPP nomor 110/PKE-DKPP-V/2016, Tanti Endang Lestari diputus melakukan pelanggaran kode etik karena terlibat kepengurusan DPC Partai Demokrat Kota Bukittinggi masa bhakti 2012-2017 sebagai Wakil Bendahara V.
Ketika hal itu dikonfirmasi langsung KABA12.com kepada beliau melalui BlackBerry Messenger-nya, komisioner divisi hukum KPU Kota Bukittinggi itu membenarkan putusan itu.
“Putusan itu benar.” ujarnya.
Namun ia membantah laporan mengenai keterkaitannya dengan partai politik, yang menjadi faktor utama DPKK memberhentikannya.
“Saya juga harus menjelaskan bahwa Saya tidak punya KTA (Kartu Tanda Anggota) dari partai tersebut, dan saya juga tidak pernah terlibat aktivitas dari partai tersebut.” tegas Tanti, Kamis (22/12).
Walaupun Teradu menyatakan tidak pernah terlibat sebagai anggota partai politik, namun hal ini tidak dapat menghindarkan Teradu dari hukuman maksimal, yakni pemberhentian tetap.
“Sebagai warga Negara yang taat hukum, tentu saya harus patuh,” sambung Tanti diujung pesan pribadinya saat eks komisioner KPU Kota Bukittinggi tersebut sedang konsul dengan dokter.
Pertimbangan putusan itu dibacakan melalui teleconference oleh Ketua Majelis DKPP Jimly Asshiddiqie, Rabu (21/22) lalu.
(Jaswit)
