Palembayan, KABA12.com — Tim gabungan Polres Agam amankan tiga warga sipil yang tengah menggunakan mesin dompeng di Sungai Duku jorong Bamban, nagari IV Koto Kecamatan Palembayan, kabupaten Agam, Rabu (09/08) sore.
Ketiga warga Pelembayan yang diduga melakukan tindak pidana penambangan secara illegal itu masing-masing berinisial A (48) dan PI (37) warga jorong Bamban nagari IV Koto Palembayan, serta F (51) warga jorong Pasar Palembayan, yang merupakan suami dari kepala OPD di salah satu instansi Pemkab Agam.
Kapolres Agam AKBP Ferry Suwandi SIK, melalui Kasat Reskrim Iptu Muhammad Reza, SIK mengatakan, ketiganya ditangkap sedang melakukan penambangan di Sungai Duku jorong Bamban, Rabu (09/08) sore.
“Mereka menambang menggunakan mesin dompeng, tidak ada izin dan melanggar pasal 158 UU nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. F merupakan pemilik dan pengelola mesin dompeng. Sedangkan A dan PI merupakan pengelola dan pekerja,” ungkapnya Kamis (10/08).
Sempat Kabur, Namun Tersangka Menyerahkan Diri
Kasat Reskrim menjelaskan, saat penertiban, tersangka F sempat melarikan diri saat tim tengah beristirahat melaksanakan shalat Maghrib dan makan malam di Palembayan.
Namun F menyerahkan diri kembali ke Mako Polres Agam, setelah sang Istri menghubunginya via telfon saat diinterogasi pihak kepolisian mengenai keberadaan F.
“Saat ini ketiga pelaku telah dilakukan penahanan sesuai dengan SOP adminitrasi Penyidikan di Mapolres Agam,” ujar Iptu Muhammad Reza, SIK
Selain mengamankan pelaku, petugas kepolisian juga mengamankan alat yang digunakan untuk penambangan berupa mesin dompeng dan tiga unit mobil dump truk jenis colt diesel yang dipergunakan untuk memuat pasir hasil penambangan.
(Jaswit)
