Lubuk Sikaping, kaba12 — Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Pasaman memasuki fase akhir. Panitia Seleksi (Pansel) resmi menetapkan tiga besar kandidat terbaik yang akan melaju ke tahap final menuju kursi orang nomor satu di jajaran birokrasi Pasaman.
Penetapan ini diumumkan melalui Surat Nomor: 05/Pansel-JPT/2025 yang ditandatangani Ketua Pansel, Ahmad Zakri, S.Sos., M.Si, Senin (4/8) sesuai hasil akhir seleksi dan Berita Acara Nomor: 04/BA/Pansel-JPT/2025, ketiga nama yang dinyatakan lolos sebagai tiga terbaik ( sesuai abjad) Djoko Rifanto, S.Sos., M.Si – Pejabat Pemkab. Pasaman, Teddy Martha, S.STP., MH – Pejabat Pemerintah Kabupaten Pasaman dan Yudesri, S.IP., M.Si – Pejabat Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat.
Penetapan tiga besar ini merupakan hasil seleksi ketat yang melibatkan serangkaian tahapan mulai dari seleksi administrasi, penulisan makalah, asesmen kompetensi manajerial dan sosial kultural, hingga wawancara akhir oleh Pansel yang independen dan profesional.
Sesuai tahapan yang sudah ditetapkan Pansel yang diketuai Ahmad Zakri,menyebut seluruh proses seleksi dilakukan secara objektif, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Ketiga nama yang diumumkan merupakan peserta terbaik berdasarkan penilaian menyeluruh. Selanjutnya, nama-nama tersebut akan diusulkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk diproses sesuai mekanisme nasional,” ujar Ahmad Zakri.
Masuk Tahapan Penilaian Akhir Nasional
Setelah penetapan ini, ketiga calon diwajibkan untuk menyerahkan Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani serta Surat Bebas Narkoba yang dikeluarkan oleh Dokter Rumah Sakit Pemerintah . Dokumen tersebut harus diserahkan pada
Selasa sampai Rabu, tanggal 5–6 Agustus 2025 di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pasaman.
Panitia menegaskan, peserta yang tidak menyerahkan dokumen sebagaimana dimaksud, dianggap mengundurkan diri dari tahapan seleksi.
Ketiga nama tersebut nantinya akan diproses dalam tahapan BA-6D, yakni pengusulan kepada Presiden melalui Komisi ASN dan Kementerian Dalam Negeri, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Menteri PANRB Nomor 15 Tahun 2019.
Sementara informasi yang diperoleh kaba12, proses seleksi jabatan Sekretaris Daerah Pasaman tersebut,merupakan posisi strategis, karena memiliki peran vital dalam sistem pemerintahan daerah. Selain menjadi motor penggerak birokrasi, Sekda juga berfungsi sebagai koordinator perangkat daerah, penjamin sinergi antara kepala daerah dan ASN, serta memainkan peran penting dalam memastikan kebijakan strategis daerah berjalan efektif.
Dengan posisi strategis tersebut, publik kini menanti siapa di antara ketiga birokrat tersebut yang akan ditetapkan sebagai Sekretaris Daerah definitif Kabupaten Pasaman.
(HARMEN)