Bukittinggi, KABA12.com — Ramadhan bulan penuh berkah, terutama bagi para Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, Polri, pejabat negara, penerima tunjangan pensiun, dan pimpinan lembaga non struktural.
Karena dimomen tersebut mereka akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13.
Hal itu diungkapkan Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan Marwanto Harjowiryono dalam rilisnya yang diterima KABA12.com, Kamis (01/06).
Ia menyebutkan, pemerintah telah menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai landasan untuk penyaluran THR dan gaji ke-13, dan kini tengah menunggu arahan dari Presiden untuk penetapannya.
“Peraturan Menteri Keuangan (PMK) diseleaikan simultan dengan penyelesaian PP dan diperkirakan selesai diundangkan 12-13 Juni,” jelasnya.
Kementerian Keuangan telah menyiapkan anggaran sekitar Rp.14 triliun hingga Rp.16 triliun untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 pertengahan tahun ini. Jumlah dana itu hampir sama dengan tahun lalu.
“Berbeda dari tahun lalu, pada tahun ini pembayaran gaji ke-13 dan THR tidak dilakukan serentak. THR dibayarkan sepekan sebelum lebaran, sedangkan gaji ke-13 dibayarkan menjelang pendaftaran sekolah tahun ajaran baru 3 Juli 2017,” sebutnya.
Ia memaparkan, sesuai Peraturan Pemerintah yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 2016, gaji ke-13 bagi PNS meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum dan tunjangan kinerja.
Untuk pejabat negara meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan. Sedangkan bagi penerima pensiunan, berupa pensiun pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan tambahan penghasilan. Sementara THR diberikan sebesar gaji pokok.
“Pencairan gaji ke-13 pada pertengahan tahun ini untuk membantu berbagai kebutuhan PNS. Karena pertengahan tahun ini selain ada Hari Raya Idul Fitri juga berdekatan dengan awal tahun ajaran baru sekolah,” ulasnya.
(Jaswit)