Tanah Datar, KABA12.com — Effendi (44) warga Nagari Saruaso, Kecamatan Tanjung Emas, Kabupaten Tanah Datar, yang ditangkap karena kasus pencurian getah pinus yang disertai pengancaman dan pemerasan Rabu (10/8) lalu, mem-prapradilankan polisi. Kuasa hukum tersangka Muhammad Yunner, SH. MH menilai ada beberapa kejanggalan saat proses penangkapan kliennya yang dilakukan oleh jajaran reskrim Polres Tanah Datar.
Menurutnya, penangkapan yang dilakukan polisi dilakukan tanpa ada surat apapun dari isntitusi kepolisian. Selain itu Yuner juga mengancam akan melaporkan penyidik dalam hal ini Kasat Reskrim Polres Tanah Datar AKP Wahyudi, SH jika tidak segera menetapkan oknum TNI berinisial RB sebagai tersangka yang menadah barang curian Efendi serta Brigadir WA oknum anggota Polsek Tanjung Emas yang ikut menikmati uang hasil kejahatan Efendi.
“Klien saya ditangkap tanpa sprinkap (surat perintah penangkapan) serta tangannya diborgol seperti teroris. Sedangkan klien saya itu belum pernah diperiksa sebagai tersangka,“ terang Yuner.
Sementara itu, Kapolres Tanah Datar AKBP. Irfa Asrul Hanafi, SIK melalui Kasat Reskrim Wahyudi yang dikonfirmasi sejumlah wartawan di kantornya beberapa waktu lalu menuturkan bahwa jajarannya sudah bertindak sesuai prosedural dan membantah semua tuduhan Yuner.
“Salahnya kita dimana, kata siapa kita nangkap tidak ada sprinkap?, sprinkap sudah kita perlihatkan bahkan kita bacakan. Namun si tersangka (Efendi) tidak pernah koopratif, kita suruh naik ke mobil kita baik-baik dia malah melawan, takut terjadi apa-apa makanya kita borgol,“ jelas Wahyudi yang memiliki bukti kronologi penangkapan audio visual.
Sebelumnya tersangka ditangkap karena diduga terlibat kasus pencurian getah karet disertai kekerasan yang terjadi di Nagari Saruaso Kecamatan Tanjung Ameh, Kabupaten Tanah Datar.
(Ysn Amoi)
