Agam

Terowongan Balingka Segera Diproses

Agam, KABA12.com — Pembangunan terowongan Balingka-Sianok menghubungkan Kabupaten Agam dan Kota Bukittinggi, sepanjang 1,53 km dalam tahap pembebasan lahan. Sebanyak 154 warga yang terkena dampak pembangunan proyek (WTP) terowongan Balingka secara prinsip telah menyetujui pembangunan proyek tersebut, namun belum ada kesepakatan nominal tanah antara warga dengan pemerintah provinsi Sumatera Barat.

Rahmi Artati, Camat IV Koto, saat dihubungi KABA12.com Senin (23/01) mengatakan, proses proyek terowongan Balingka telah sampai ke tahap analisa dampak lingkungan(amdal). “Lahan warga terkena proyek sudah membuat surat pernyataan, secara prinsip masyarakat sudah menyetujui, kita menunggu proses pembebasan dari provinsi, karena tindak lanjut, sesuai langkah dari provinsi,” jelasnya.

Untuk dana awal pekerjaan terowongan Balingka-Sianok pemerintah telah menganggarkan Rp 40 miliar. Sementara total dana keseluruhan untuk membangun terowongan dengan panjang satu kilometer dan jalan tujuh kilometer tersebut menelan biaya Rp 2,5 triliun.

Rahmi Artati menambahkan, menurut tinjauan wakil gubernur ke lokasi beberapa waktu lalu, pemerintah provinsi akan menyelesaiakan pembebasan lahan bersama warga dan bisa memulai pembangunan fisik pada tahun 2017 ini, “kita tunggu proses selanjutnya dari pemerintah provinsi, karena mau tidak mau kita harus cari alternatif pemecahan masalah kemacetan yang selama ini menjadi momok di wilayah Agam dan Bukittinggi ,” ulas Camat IV Koto itu lagi.

(Jaswit)


Warning: Attempt to read property "term_id" on bool in /home/k7946951/public_html/wp-content/themes/flex-mag/functions.php on line 999
To Top