Lubukbasung,kaba12 — Novi Endri Dt. Simarajo, Ketua KAN Lubukbasung, dalam kepasitasnya sebagai peribadi, sampaikan klarifikasi terkait dengan pemberitaan kaba12 sebelumnya tentang hasil putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Lubukbasung yang memenangkan gugatan penggugat, dimana posisinya sebagai tergugat II dalam perkara tersebut.
Terkait pemberitahuan tentang hasil putusan majelis hakim PN Lubuk Basung, NE. Dt. Simarajo mengaku sangat memaklumi, bahkan menghormatinya, dan sebagai warga secara yang memahami ketntuan dan aturan hukum yang ada, pihaknya bersama para tergugat saat ini mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Padang, untuk mencari keadilan dan kebenaran dalam perkara tanah ulayat ninik mamak silayang ini.
Namun yang menjadi catatan penting pihaknya terkait dengan pemberitaan kaba12 sebelumnya dibawah judul Perkara Tanah Pusako Tinggi Diperjualbelikan, Menang di PN Lubuk Basung, tergugat Banding ke PT, terkait pernyataan Gustiawarman, yang menyebut posisinya sebagai ketua KAN Lubuk basung dalam konteks perkara tersebut.
Sebelumnya, Gustian Warman, selaku bagian dari penggugat dan anak nagari, ikut prihatin dan menyesalkan keterlibatan Tergugat II Novi Endri Dt. Simarajo, selaku ninik mamak bahkan saat ini menjabat Ketua KAN Lubukbasung yang mestinya ikut meluruskan dan menyelesaikan hal-hal yang bertentangan dengan ketentuan adat, termasuk soal jual beli harta pusako tinggi.
Menanggapi hal itu, Novi Endri Dt. Simarajo menjelaskan, awal mula keterkaitan pihaknya dalam dalam tersebut, justru karena pertimbangan sosial dan kemanusiaan. Dimana sejak tahun 1993 (saya belum diangkat menjadi panghulu/datuak), dimana Miswardi (Tergugat I), yang juga merupakan keluarga dari penggugat, kerap meminta bantuan pada pihaknya, karena saat itu, kondisi ekonomi Miswardi sangat sulit, “segan saya menjelaskan detailnya. Namun, intinya karena pertimbangan kemanusiaan begitulah, “ jelasnya.
Dijelaskan NE.Simarajo, Miswardi waktu itu sesuai surat, dia mempunyai sebidang tanah pertanian yang belum terdaftar (tanah hak adat) yang didapat dari pemberian tanah ulayat suku Caniago Dt. Mangkuto Marajo ninik mamak 12 Koto Padang Pariaman di Silayang, Jorong Parit Panjang,Nagari Lubukbasung
Sesuai pengakuan Miswardi, lahan yang diolahnya, sebelumnya hutan belantara, semak belukar mulai tahun 1979, yang ditanami tanam kulit manis, petai dan tanaman lainnya sampai saat ini. Tanah yang diolah tersebut,sudah dimintakan konversinya menjadi hak milik, berdasarkan pasal 18 peraturan pemerintah Np.10 tahun 1961, tentang pendaftaran tanah dan peraturan tanah dan peraturan menteri pertanian dan Agraria No. 2 tahun 1962.
Penegasan tersebut sudah di syahkan dan ditandatangani oleh ninik mamak yang mempunyai ulayat Dt. Mangkuto Marajo, mamak kepala waris dalam kaum adalah, Mangkuto Mardian, saksi-saksi batas, Dt. Mangkuto Marajo, Dt. Basa , Miswardi, Kari Damian , Imam Tamam , Kari Tanameh, Gindo Munin, diketahui Walinagari Lubuk Basung Drs. Mangkudum, SH, Camat Lubukbasung Drs Mardius Asmaan dan Kepala Kelurahan Parit Panjang Maryunis yang surat tersebut dikeluarkan pada tanggal 5 Agustus 1992.
Miswardi, ulas NE.Dt.Simarajo juga menyampaikan, adat di Silayang adalah Koto Piliang barajo- rajo dengan ninik mamak 12 Koto, ninik mamak yang mempunyai ulayat di Silayang adalah Dt. Mangkuto Marajo dan Dt.Basa di sebelah Timur, di Ilia Parik sampai batas Bawan adalah Dt. Bandaro Kuniang, Garagahan Dt.Mudo dan Siguhung Dt.Jong Angso. “ Beda dengan Lubukbasung, adatnya Budi Caniago Duduk samo Randah Tagak Samo Tinggi dengan musyawarah mufakat, ulayatnya adalah Pusako Tinggi, Ualayat Nagari dan Pusako Randah, “ jelasnya.
“ Menurut Saya, apa yang disampaikan Gustia Warman diberita kaba12 sebelumnya, keliru dan tidak ada pusako tinggi ditanah yang disengketakan tersebut. Tanah tersebut saya beli dari Miswardi, tahun 1993 berdasarkan surat yang sudah saya perlihatkan yang sudah ditandatangani oleh mamak adat, mamak kepala waris dan saksi-saksi sepadan serta pejabat yang berwenang, “ jelasnya.
N. Dt. Simarajo menambahkan, karena bantuan dan pinjaman yang diberikan pada Miswardi sudah cukup besar dan karena yang bersangkutan tidak sanggup untuk membayarnya, Miswardi meminta lahan yang digarapnya dijadikan sebagai pengganti pinjamannya, “catatannya waktu itu saya belum diangkat sebagai penghulu dan ninik mamak suku Koto , karena saya baru dilewakan menjabat Dt. Simarajo tahun 2005 , “ tegasnya.
Persoalan lahan itu, ulas Novi Endri Dt. Simarajo lagi, sudah berlangsung sudah sejak lama, pada tahun 2008 Miswardi sudah melakukan Gugatan Terhadap lahan tersebut di Pengadilan Negeri Lubukbasung dengan Putusan Nomor : 07/Pdt.G/2008/PN.LB.BS yang perkara ini dimenangkan oleh Miswardi.
Pada Tahun 2023, dengan Nomor Perkara 07/Pdt.G/2023/PN.LBB ,Gusma Zendra pernah menggugat perdata terhadap Miswardi, di Pengadilan Negeri Lubuk Basung dan diputuskan dengan putusan NO.
Pihak sudah digugat bahkan sudah beberapa kali muncul gugatan bahkan terkahir NO, kemudian pihak Gusma Zendra kembali menggugat dan saat ini menang di tingkat pengadilan Negeri dan pihaknya mengajukan gugatan.
Ditambahkan, terkait dengan posisi lahan yang dipersengketakan, pihaknya sejak awal tidak mengetahui posisi lahan, termasuk bahwa lahan itu merupakan pusako tinggi. Lagipula, dari ninik mamak, karena ketentuan adat di Silayang yang beraliansi ke Padang Pariaman yang “barajo-rajo” justru sudah mendapat persetujuan penyerahan dari ninik mamak Dt. Mangkuto Marajo kepada Miswardi pada tanggal 5 Agustus 1992.
“ Kita sebagai warga yang taat hukum, akan mengikuti proses dan mekanisme yang ada. Namun, intinya, kami ingin mengklarifikasi, bahwa disaat terjadi proses, saya belum diangkat sebagai Dt. Simarajo, dan belum mendapat amanah sebagai ketua KAN Lubukbasung. Hal ini, perlu diluruskan, agar tidak memicu interpretasi lain-lain dari masyarakat, “sebut Novi Endri Dt. Simarajo.
(HARMEN)