Hukum dan Kriminal

Tak Jera, Residivis Simpan Shabu Dalam Helm

Bukittinggi, KABA12.com — FH (40) warga Jalan Ahmad Yani, Kampung Cina, Bukittinggi, terpaksa kembali berurusan dengan pihak kepolisian.

Pasalnya, tersangka ditangkap oleh Sat Narkoba Polres Bukittinggi, di jalan Hamka, Gurun Panjang, Rabu (04/10) kemarin, karena kedapatan membawa paket shabu yang disimpan dalam helmya.

Pelaku bukan pemain baru. Ia sebelumnya pernah ditangkap dengan kasus yang sama, terkait kepemilikan narkoba jenis shabu.

Kapolres Bukittinggi, AKBP Arly Jembar Jumhana SIK MH melalui Kasat Narkoba, AKP Efriandi Azis SH, menjelaskan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat tentang adanya kepemilikan narkoba oleh tersangka dan sering melakukan transaksi di daerah Gurin Panjang.

“Pelaku FH memang menjadi target operasi karena adanya laporan terkait kepemilikan shabu oleh tersangka dan mengedarkan barang haram itu. Setelah dibuntuti selama 3 hari dan kuat dugaan tersangka adalah seorang pengedar, FH langsung kita ringkus. FH juga merupakan seorang resdivisi dengan kasus yang sama dan telah bebas dari masa hukuman beberapa tahun lalu,” jelasnya.

Dari penangkapan tersangka di pinggir jalan di kawasan Gurun Panjang itu, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket sedang shabu yang disimpan tersangka dalam helmnya. Setelah diamankan dan dilakukan pengembangan, juga didapatkan barang bukti lain berupa lima paket kecil yang disimpan dalam sebuah kotak pisau di atas genteng rumahnya. Keseluruhan barang bukti diperkirakan bernilai Rp 2,5 juta.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 112 jo 127 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang memiliki, menguasi dan menggunakan narkotika dengan ancaman hukuman empat sampai 15 tahun penjara.

(Ophik)

To Top