News Lokal

Tahap Pertama Tax Amnesty, KPP Pratama Bukittinggi Terima Rp 7,6 M Uang Tebusan

Bukittinggi, KABA12.com — Periode pertama program pengampunan pajak atau tax amnesty pada periode pertama telah berakhir, Jumat (30/09) lalu. Namun, jumlah masyarakat yang telah menyerahkan SPH (Surat Pernyataan Harta) ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bukittinggi baru sebanyak 228 orang. Berdasarkan data dari KPP Pratama Bukittinggi, total harta yang dilaporkan mencapai Rp 7,6 Milyar.

Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bukittinggi, Novrisyar menjelaskan, jumlah uang tersebut berasal dari pendeklerasian harta badan dan wajib pajak perseorangan.

“Ditahapan pertama program tax amnesty terdapat 228 SPH yang telah dilaporkan, yang terdiri dari 45 badan seperti CV dan PT, serta 183 lainnya deklarasi harta dari wajib pajak perseorangan yang berasal dari lima kota dan kabupaten di wilayah kerja KPP Pratama Bukittinggi.” jelasnya pada KABA12.com saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (04/10).

Pada tahap pertama berjalannya amnesti pajak, sejumlah pengusaha dan pejabat pemerintah telah menyambangi Kantor Pelayanan Pajak Bukittinggi, salah satunya Bupati Pasaman Barat. Syahiran mengatakan sangat bersyukur adanya program tax amnesty dari pemerintah, karena dengan ini kita sebagai warga negara telah diberi kesempatan untuk menutupi kekurangan dengan mengungkapkan harta yang kita milki dengan sejujurnya.

“Masyarakat kita masih malu untuk melaporkan hartanya, serta ada yang mengaku takut, karena berfikiran sulit untuk menghitug angka-angka pajak, padahal itu gampang karena ada petugas kita yang akan menghitungnya” ungkap Novrisyar.

Diperiode kedua program amnesti pajak, masyarakat yang akan menyerankan SPH nya akan dikenai tarif tebusan sebesar 3% dimana nantinya akan terus bertambah menjadi 5% hingga berakhirnya program pengampunan pajak ini.

Dalam program tax amnesty ini, pemerintah menargetkan bisa meraup tebusan sebesar Rp 165 triliun hingga akhir periode program ini di 31 Maret 2017.

(Jaswit)

0Shares
To Top