Lubukbasung,kaba12 — Bupati Agam H.Beni Warlis tetapkan masa tanggap darurat bencana hidrometeorologi 2025 di Kabupaten Agam diperpanjang selama 14 hari, terhitung mulai tanggal 23 Desember 2025 sampai tanggal 5 Januari 2026.
Keputusan perpanjangan masa tanggap darurat bencana itu, sesuai dengan hasil keputusan rapat evaluasi penanganan dampak bencana di posko utama tanggap bencana di Balairung Kediaman Resmi Bupati Agam, Padang Baru, Lubukbasung, Senin, (22/12).
Secara resmi, surat keputusan perpanjangan masa tanggap darurat I itu, akan dikukuhkan dalam keputusan resmi dan pernyataan bupati Agam, sesuai dengan regulasi yang ditetapkan pemerintah.
Terkait dengan masa perpanjangan tanggap darurat bencana hidrometeorologi 20205 itu, dijelaskan secara detail oleh Roza Syafridianti, Kadinas Kominfo Agam kepada kaba12, yang meyebutkan, perpanjangan status tanggap darurat bencana di Kabupaten Agam perlu dilakukan berdasarkan kondisi faktual di lapangan yang hingga saat ini masih memerlukan penanganan intensif dan berkelanjutan.


Dijelaskan, penetapan perpanjangan tersebut didasarkan pada beberapa pertimbangan utama diantaranya
berdasarkan hasil kajian dan pemantauan lapangan, masih terdapat infrastruktur terdampak bencana yang belum sepenuhnya tertangani.
Sebagian perbaikan infrastruktur tersebut masih dilakukan melalui swadaya masyarakat, sehingga memerlukan dukungan lanjutan dari pemerintah daerah dan unsur terkait agar fungsi pelayanan publik dan akses masyarakat dapat kembali normal secara menyeluruh.
Ditambahkan, pertimbangan lain, masih terjadinya potensi dan kejadian longsor susulan di beberapa kecamatan terdampak menunjukkan bahwa kondisi lingkungan belum sepenuhnya stabil. Situasi ini menuntut kesiapsiagaan yang berkelanjutan, termasuk upaya mitigasi, pemantauan, serta penanganan darurat untuk mencegah terjadinya korban dan kerusakan lebih lanjut.
Roza Syafriandianti menambahkan, pertimbangan lain, sarana pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat terdampak bencana masih memerlukan perbaikan dan pemulihan, khususnya pada fasilitas air bersih seperti jaringan pipa air minum yang rusak, serta penyediaan dan penataan hunian bagi pengungsi.

Pemenuhan kebutuhan dasar tersebut menjadi prioritas utama guna menjamin keselamatan, kesehatan, dan kelangsungan hidup masyarakat terdampak.
“Berdasarkan pertimbangan tersebut, perpanjangan status tanggap darurat bencana di Kabupaten Agam dinilai masih diperlukan guna memastikan efektivitas penanganan bencana, perlindungan masyarakat, serta mendukung kelancaran proses pemulihan secara bertahap dan terkoordinasi, “jelas Kadinas Kominfo Agam itu lagi.
Seperti diberitakan kaba12 sebelumnya, perpanjangan status tanggap darurat bencana selama 14 hari kedepan itu, ditegaskan bupati Agam setelah melalui rapat marathon di dua lokasi sepanjang Senin, (22/12) yang dihadiri berbagai stake holder terkait, dan perwakilan unsur Forkopimda Agam.
(HARMEN)