Lubukbasung, KABA12.com — Rencana pemerintah Kabupaten Agam terkait dengan penghapusan status pasar daerah pada Pasar Antokan Lubukbasung (Pasa Lamo) ialah untuk memaksimalkan kembali fungsi terminal yang ada dilokasi tersebut.
Rencana dihapuskannya status pasar daerah itu dipertegas dengan upaya perubahan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 20 14 tentang Pengelolaan Pasar Ketentuan Paragraf 6 Pasal 22 ayat (1) dan ayat (2), yang saat ini tengah dibahas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Agam.
Sebelumnya, Bupati Agam Indra Catri mengatakan, aktivitas perdagangan yang ada di Pasar Antokan (Pasar Lama) direncanakan akan dipindahkan ke pasar Inpres Padangbaru. Sementara di lokasi tersebut akan dimaksimalkan kembali sebagai terminal.
Hal itu jelas Bupati, menyesuaikan kembali dengan Keputusan Bersama KAN Lubukbasung dan KAN Garagahan tentang Pelepasan Hak Atas Tanah Pasar Serikat Lubukbasung Garagahan pada tanggal 20 Mei 1988 untuk dibangunnya sarana prasarana perkotaan dalam bentuk terminal.
“Selama ini pasar Antokan Lubukbasung berfungsi ganda sebagai pasar daerah dan terminal. Jika disepakati Perubahan Perda Nomor 1 tahun 2014 tentang pengelolaan pasar ini, mengenai status tanah dan pertokoan yang ada di pasar Antokan Lubukbasung sekarang ini tetap menjadi milik Pemerintah Daerah dan fungsinya lebih dimaksimalkan sebagai terminal saja dan pertokoan yang ada sekarang ini hanya sebagai sarana prasarana pendukung terminal,” jelas Indra Catri menjawab pertanyaan fraksi pada rapat paripurna yang digelar di gedung DPRD Agam, Senin (15/07).
Sementara, mengenai persoalan retribusi pertokoan di terminal Antokan kata Bupati Agam, tetap berjalan sebagaimana mestinya sesuai Perda Nomor 2 tahun 2012 tentang retribusi jasa usaha.
Indra Catri menambahkan, adapun besaran aset yang ada di terminal Antokan Lubukbasung terdiri atas 80 toko yang terdiri 29 toko bertingkat yang menghadap ke jalan raya, 29 toko tidak bertingkat yang menghadap ke arah pasar/terminal, 12 toko yang berada disisi kiri/barat dan 10 toko yang berada disisi kanan/timur.
Kemudian, 36 Loket termasuk Tower dan 1 (satu) Unit Mushalla, dengan total aset sebesar Rp 1.519.321.244,- dan tanah senilai Rp 1.339.696.000,-.
(Jaswit)