Bukittinggi, KABA12.com — Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Susunan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) oleh Pansus DPRD Bukittinggi, telah rampung. Artinya, OPD sudah siap diparipurnakan untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
“Kita telah melakukan finalisasi draft ranperda SOPD, dan telah disetujui bersama tim dari pemko, Rabu (05/10) kemaren. Kalau tidak ada aral melintang, lusa draft ini akan diserahkan kepada Gubernur.” terang Wakil Ketua Pansus Ranperda SOPD, Ibnu Asis, di kantor dewan Bukittinggi, Kamis (06/10).
Politisi dari Fraksi PKS tersebut menjelaskan, ada sejumlah satuan kerja yang dihapus dan digabung. Seperti Dinas Pasar (bergabung ke Dinas Koperasi UMKM dan Perdagangan), Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) menjadi urusan Dinas Lingkungan Hidup. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Dinas Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga.
“Di dalam draft ranperda SOPD yang disetujui itu terdapat 16 dinas, 3 badan, 3 kecamatan, inspektorat, sekretariat daerah, dan sekretariat DPRD.” jelasnya.
Berikut Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kota Bukittinggi dalam draft ranperda:
- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
- Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga
- Dinas Kesehatan
- Dinas Sosial
- Dinas Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil
- Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Masyarakat
- Dinas Kebakaran
- Kesatuan Polisi Pamong Praja
- Dinas Penanaman modal, Perindustrian dan Tenaga Kerja
- Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan
- Dinas Komunikasi dan Informasi
- Dinas PU, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman
- Dinas Perhubungan
- Dinas Pertanian dan Pangan
- Dinas Lingkungan Hidup
- Dinas Perpustakaan dan Pengarsipan
- Inspektorat
- Sekretariat Daerah
- Sekretariat DPRD
- Badan Keuangan
- Badan Kepegawaian dan Diklat
- Badan Perencanaan dan Litbang Daerah
- Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh
- Kecamatan Mandiangin Koto Selayan
- Kecamatan Guguk Panjang
Ibnu Asis menambahkan, Perampingan ini telah sesui dengan UU dan PP di bawah Permendagri, dengan tujuan right sizing (tepat ukuran) dari segi struktur organisasi tipe A, B, dan C.
“Ini telah sesuai kebutuhan daerah, dan yang jelas sekarang itu perampingan ini lebih kepada efisiensi dan pelayanan ke masyarakat” pungkasnya.
(Jaswit)