News Lokal

SOPD Baru Bukittinggi Segera Diketok Palu

Bukittinggi, KABA12.com — Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Susunan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) oleh Pansus DPRD Bukittinggi, telah rampung. Artinya, OPD sudah siap diparipurnakan untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

“Kita telah melakukan finalisasi draft ranperda SOPD, dan telah disetujui bersama tim dari pemko, Rabu (05/10) kemaren. Kalau tidak ada aral melintang, lusa draft ini akan diserahkan kepada Gubernur.” terang Wakil Ketua Pansus Ranperda SOPD, Ibnu Asis, di kantor dewan Bukittinggi, Kamis (06/10).

Politisi dari Fraksi PKS tersebut menjelaskan, ada sejumlah satuan kerja yang dihapus dan digabung. Seperti Dinas Pasar (bergabung ke Dinas Koperasi UMKM dan Perdagangan), Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) menjadi urusan Dinas Lingkungan Hidup. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Dinas Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga.

“Di dalam draft ranperda SOPD yang disetujui itu terdapat 16 dinas, 3 badan, 3 kecamatan, inspektorat, sekretariat daerah, dan sekretariat DPRD.” jelasnya.

Berikut Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kota Bukittinggi dalam draft ranperda:

  1. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
  2. Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga
  3. Dinas Kesehatan
  4. Dinas Sosial
  5. Dinas Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  6. Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Masyarakat
  7. Dinas Kebakaran
  8. Kesatuan Polisi Pamong Praja
  9. Dinas Penanaman modal, Perindustrian dan Tenaga Kerja
  10. Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan
  11. Dinas Komunikasi dan Informasi
  12. Dinas PU, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman
  13. Dinas Perhubungan
  14. Dinas Pertanian dan Pangan
  15. Dinas Lingkungan Hidup
  16. Dinas Perpustakaan dan Pengarsipan
  17. Inspektorat
  18. Sekretariat Daerah
  19. Sekretariat DPRD
  20. Badan Keuangan
  21. Badan Kepegawaian dan Diklat
  22. Badan Perencanaan dan Litbang Daerah
  23. Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh
  24. Kecamatan Mandiangin Koto Selayan
  25. Kecamatan Guguk Panjang

Ibnu Asis menambahkan, Perampingan ini telah sesui dengan UU dan PP di bawah Permendagri, dengan tujuan right sizing (tepat ukuran) dari segi struktur organisasi tipe A, B, dan C.

“Ini telah sesuai kebutuhan daerah, dan yang jelas sekarang itu perampingan ini lebih kepada efisiensi dan pelayanan ke masyarakat” pungkasnya.

(Jaswit)

To Top