News Lokal

SOPD Agam Ketok Palu

Agam, KABA12.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama pemerintah Kabupaten Agam, mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah (SOPD) dalam sidang paripurna, di Aula DPRD, Minggu (23/10).

Ketua DPRD Agam Marga Indra Putra mengatakan, pengesahan ranperda SOPD menjadi perda merupakan bentuk komitmen DPRD Agam untuk masyarakat banyak, karena Perda ini dibutuhkan untuk pembahasan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS).

“Pansus ini mulai melakukan pembahasan Ranperda ini sejak 5 Oktober dan akan berakhir pada 5 November 2016. Namun dengan kerja keras, maka pembahasan Ranperda itu telah selesai dan disahkan hari ini. Ini sejarah bagi Kabupaten Agam, karena pengesahan Ranperda dilakukan pada hari Minggu.” Ungkapnya.

Adapun susunan perangkat daerah yang disetujui itu yakni, Sekretaris Daerah dengan tipe A, Sekretariat DPRD dengan tipe A, Inspektorat dengan tipe B, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dengan tipe A, Dinas Kesehatan dengan tipe A, Dinas Pekerja Umum dan Tata Ruang dengan tipe A.

Dinas Sosial dengan tipe B, Dinas Koperasi UMKM Perindustrian dan Perdagangan dengan tipe A, Dinas Lingkungan Hidup dengan tipe A, Dinas Penanaman Modal, PTSP dan Ketenagakerjaan dengan tipe A, Dinas Pertanian dengan tipe A, Dinas Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga dengan tipe A.

Sementara itu, Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan dengan tipe A, Dinas Perhubungan dengan tipe B, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan tipe B, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagari dengan tipe B, Dinas Pengendalian Penduduk, KB, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dengan tipe A.

Dinas Komunikasi dan Informatika dengan tipe B, Dinas Arsip dan Perpustakaan dengan tipe B, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman dengan tipe C, Satpol PP dan Pemadam Kebakaran dengan tipe B.

Selain itu, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dengan tipe A, Badan Keuangan Daerah dengan tipe A, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia dengan tipe B dan 16 kecamatan dengan tipe A.

“Tipe ini berdasarkan skor. Untuk tipe A memiliki skor lebih dari 800 dengan satu sekretaris, maksimal empat bidang, tiga sub bagian. Tipe B memiliki skor 601 sampai 800 dengan satu sekretaris, maksimal tiga bidang dan dua sub bagian. Tipe C memiliki skor lebih dari 400 sampai 600 dengan satu sekretaris, maksimal dua bidang dan dua bagian,” jelasnya.

Sementara itu, Bupati Agam Indra Catri mengatakan, pengesahan yang dilaksanakan ini tidak terlepas dari peran serta Panitia Khusus (Pansus) DPRD Agam yang telah melakukan kajian dan analisis yang mendalam bersama tim dari pemerintah, sehingga amanat Undang-Undang ini dapat dituntaskan bersama.

Saat ini organisasi yang telah disetujui ini terdiri dari, 18 dinas meliputi 10 dinas tipe A dan 8 dinas tipe B. Lalu, 3 Badan meliputi 2 Badan tipe A dan 1 Badan Tipe B (di luar BPBD dan Badan Kesbang Pol yang diatur secara tersendiri).

Kemudian, satu Sekretariat Daerah tipe A, satu Sekretariat DPRD tipe A dan satu Inspektorat tipe B serta 16 kecamatan tipe A.

“Memang terjadi pengurangan jumlah organisasi perangkat daerah dari 44 menjadi 42. Namun tentunya ini tidak akan mengurangi fungsi” ungkap orang nomor satu di Agam ini.

Indra Catri menambahkan, “Semua sudah ada aturannya, kita juga berharap pengisian OPD ini dapat berjalan lancar dan sempurna. Bagi aparatur yang berminat dapat ambil bagian dalam seleksi ini dan silahkan persiapkan dari sekarang.” Pungkasnya.

(Jaswit)

To Top