Lubukbasung,kaba12 — Pemerintah Kabupaten Agam bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Agam telah menyetujui pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) yang akan diberi nama Kabupaten Agam Tuo. Keputusan ini diambil melalui rapat paripurna pada bulan Maret yang lalu.
Kesepakatan pembentukan DOB ini ditandai dengan penandatanganan kesepakatan bersama antara Bupati Agam, Dr. Andri warman bersama pimpinan DPRD Agam. Dokumen pemekaran wilayah ini telah disampaikan kepada Pemerintahan Provinsi Sumatera Barat dan mendapat tanggapan positif dari kedua lembaga tersebut.
Seperti halnya kunjungan kerja Komisi I Bidang Pemerintahan dan Hukum DPRD Sumbar ke Kabupaten Agam di Mess Pemkab.Agam, Belakang Balok Bukittinggi, Jumat (3/5).

Rombongan Komisi I DPRD yang dipimpin H. Suwirpen Suib, S.Sos, bersama dengan beberapa anggota komisi lainnya, termasuk Ketua Komisi I Sawal, SH, yang menyatakan pemekaran Kabupaten Agam perlu dilakukan karena wilayahnya yang terlalu luas.
Disebutkan, masukan penting terkait dengan persiapan administratif yang perlu dilakukan termasuk batas wilayah, dan hal-hal terkait lainnya, “hal ini bertujuan agar saat moratorium, proses pengajuan DOB ini bisa langsung diajukan ke pusat tanpa kendala administratif,” ungkapnya.
Bupati Agam, Dr H Andri Warman MM, juga menegaskan bahwa pembentukan DOB merupakan salah satu langkah strategis untuk meningkatkan efektivitas tata kelola pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat, ” usulan masyarakat, dan luasnya wilayah Kabupaten Agam serta keragaman potensinya, pemekaran ini sangat diperlukan. Sebanyak 49 nagari di wilayah rencana pemekaran Kabupaten Agam ini, telah menyampaikan usulan pembentukan DOB tersebut,” ungkap Bupati.

Secara terpisah, ketua DPRD Agam Dr.Novi Irwan menyebutkan, soal DOB pihaknya sudah mengajukan berbagai berkas yang dibutuhkan untuk merealisasikan aspirasi masyarakat yang sudah muncul sejak lama itu.
Saat ini, ulasnya, DOB masih berproses dan diharapkan dalam waktu dekat bisa ditindaklanjuti oleh pemerintah propinsi dan pemerintah pusat,karena hal itu menjadi salah satu kebutuhan mendesak , dalam upaya merealisasikan kemajuan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat secara utuh di seluruh wilayah Kabupaten Agam.
(HARMEN)