Agam, KABA12.com — Jajaran Satresnarkoba Polres Agam kembali menciduk dua pelaku tidak penyelahgunaan narkoba, Kamis (08/09). Kedua pelaku alias on ini merupakan pedagang ikan di Kecamatan Lubuk Basung.
Kasat narkoba Polres Agam AKP. Dodi Apendi kepada KABA12.com mengatakan, kedua palaku masing RF (28) panggilan On warga Paraman Bayur Jorong Batu Hampar Kenagarian Kampung Tangah Kec. Lubuk Basung dan rekannya K (34) panggilan On Tarok Jorong Ujung Padang Nagari Kampung Tangah Kec. Lubuk Basung. Kedua pelaku di bekuk sekitar pukul 00:30 WIB dikediaman RF.
“Awalnya mereka berdalih saat ditangkap, kemudian setelah dilakukan penggeledahan kepolisan menemukan 4 paket sabu yang disimpan dialam saku baju dan dibawah karpet kamarnya,” kata Dodi kepada KABA12.com, Kamis (08/09).
Dodi menambahkan RF merupakan target incaran petugas setelah pengembangan kasus sebelumnya melibatkan kakak RF. “Kita sudah TO kan RF setelah penyidik mengedus gerak-gerik RF sebagai pengedar sabu dikawasan itu,” ujarnya.
Bersama kedua pelaku yang diketahui juga berprofesi sebagai pedang ikan ini, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa Uang sebesar Pp 1.600.000, satu unit Handphone merk Nokia X2, 2 buah korek api dan 1 alat hisap yang digunakan pelaku. untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua pelaku djerat pasal 112 dan atau 114 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.