Kaba Bukittinggi

Sidang Kasus Asusila di Bukittinggi, Korban Kecewa Majelis Hakim Batasi Keterangan Saksi Korban

Bukittinggi, KABA12.com — Seorang pegawai salah satu bank di Bukittinggi, merasa telah mendapat perlakuan tidak baik dan menjurus pada pelecehan dari mantan pimpinan kantornya. Karena itu, korban menempuh jalur hukum untuk mendapat keadilan.

Memasuki sidang kelima kasus asusila terhadap terdakwa mantan pimpinan kantor cabang pembantu salah satu bank BUMN di Bukittinggi yang digelar di pengadilan negeri klas IB, Bukittinggi, Senin (21/10), Jaksa Penuntut Umum kembali mendatangkan saksi korban utama yang mana pada persidangan sebelumnya saksi korban tidak dapat hadir dikarenakan sakit dan mengalami trauma.
Sidang yang berlangsung dari pagi hingga siang tersebut berjalan alot karena tidak hanya mendatangkan saksi korban dalam sidang tersebut juga menghadirkan saksi adat.

Namun pada persidangan tersebut pihak korban merasa kecewa karena majelis hakim tidak mengizinkan untuk menghadirikan pendamping bagi saksi korban dan membatasi keterangan yang disampaikan saksi korban terkait bukti atas perbuatan asusila terdakwa kepada korban.

“Kami sangat kecewa dengan sikap majelis hakim yang tidak memberikan izin untuk menghadirikan pendamping bagi saksi korban serta membatasi keterangan saksi korban disaat persidangan,” ungkap pengacara korban, Tommy Missiniaki saat ditemui awak media, Senin (21/10).

Ia menjelaskan sebelum persidangan pihak korban telah memberikan surat permohonan pendamping bagi saksi korban kepada majelis hakim melalui Jaksa Penuntut Umum karena kondisi psikologis korban.

“Surat permohonan itu juga dilampirkan keterangan psikologis korban, surat keterangan lembaga perlindungan perempuan kota Bukittinggi dan komnas perlindungan perempuan di pusat. Namun tidak dikabulkan,” jelasnya.

Ia menyebutkan meskinya majelis hakim mengacu pada peraturan mahkamah Agung RI nomor 3 tahun 2017 tentang pedoman mengadili perkara perempuan berhadapan dengan hukum pasal 9 yang menerangkan apabila perempuan berhadapan dengan hukum mengalami hambatan fisik dan psikis sehingga membutuhkan pendampingan maka hakim dapat menyarankan kepada perempuan berhadapan hukum untuk menghadirkan pendamping dan hakim dapat mengabulkan permintaan itu dengan menghadirkan pendamping.

Dalam persidangan tersebut, juga mendengarkan saksi adat dari KAN (Kerapatan Adat Minangkabau) dan LKAAM (Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau) kota Bukittinggi terkait tindakan asusila yang dialami korban.

“Saksi adat ini dihadirkan untuk menilai kasus asusila ini menurut adat. Dimana dengan jelas secara adat korban mengalami pelecehan terhadap yang bukan muhrimnya. Kami akan terus berjuang, agar kasus ini dapat terkuak kebenarannya dan berharap tidak yerjadi lagi di kemudian hari,” jelasnya.
(Ophik)

To Top