Kaba Terkini

Siaga Covid19, Kecamatan Tanjung Raya Gelar Rakor Dengan Pengurus Masjid

Maninjau, kaba12.com — Pemerintah Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam menggelar rapat koordinasi (Rakor) bersama pengurus masjid se- kecamatan, terkait peniadaan ibadah sholat Jumat saat wabah virus Corona (Covid19) melanda.

Kegiatan tersebut dilaksanakan di Kantor Camat Tanjung Raya, Jumat (17/4), dihadiri oleh Camat Tanjung Raya, Kapolsek, Wakapolsek, Kepala KUA, dan pengurus masjid se- kecamatan Tanjung Raya.

Camat Tanjung Raya, Handria Asmi, menyebutkan, saat ini pemerintah dan MUI telah mengeluarkan kebijakan sesuai dengan kajian-kajian yang ditetapkan terkait penanganan Covid19, baik secara medis maupun secara syar’i. Untuk itu selama terjadinya wabah, sholat Jumat maupun sholat fardhu berjamaah di masjid saat ini ditiadakan. Khusus sholat Jumat untuk sementara diganti dengan sholat Zhuhur di rumah. Dan sholat fardhu di masjid diharapkan melakukannya di rumah masing-masing.

“Hal ini mengacu dari himbauan MUI terkait penanganan Covid19, bahwasanya memberikan pembatasan terhadap perkumpulan orang banyak dalam satu tempat. Dan itu termasuk kepada penyelenggaraan sholat di masjid yang digantikan di rumah masing-masing,” katanya.

Sementara itu Kepala KUA Tanjung Raya menambahkan, untuk kegiatan dakwah ataupun tausyiah tetap dijalankan, akan tetapi jamaah hanya mendengarkan dari rumah masing-masing, atau melalui media sosial.

“Silahkan berdakwah tetapi jangan sampai mengumpulkan massa, dan jamaah hanya mendengar dari rumah saja. Ini merupakan himbauan dari MUI dan Kemenag sebagai langkah penanganan Covid19,” ujarnya.

Ia juga berharap, agar pengurus masjid menyampaikan hal ini kepada jamaah bahwasanya untuk sementara kita tidak melaksanakan sholat Jumat berjamaah, dan diganti dengan sholat zhuhur dirumah.

“Kalaupun saat ini masih ada masjid yang menyelenggarakan sholat Jumat berjamaah, dimohon untuk memperhatikan keamanan dan kebersihan masjidnya,” pungkasnya.

Kapolsek Tanjung Raya, AKP Yudi Fartanto, menambahkan, pihaknya sudah menyampaikan segala kebijakan dari pemerintah ataupun Kapolri terkait antisipasi Covid19 kepada pengurus masjid dan masyarakat melalui Wali Jorong, Wali Nagari, dan Bhabinkamtibmas. Hal itu dilakukan agar masyarakat bisa mengantisipasi penyebaran Covid19 dengan cara mematuhi segala aturan.

Lebih lanjut ia mengatakan, saat ini MUI sudah mengedarkan himbauan, dan pihak kepolisian juga telah mengeluarkan Maklumat Kapolri terkait penanganan Covid19. “Ini artinya kita bukan menghentikan ibadah, tetapi mengganti ibadah dengan melaksanakannya dirumah,” tegasnya.

Selain itu, pihaknya juga menghimbau masyarakat untuk patuh segala aturan yang ditetapkan pemerintah. Hal ini dilakukan agar mata rantai penyebaran Covid19 bisa segera diputuskan.

(Bryan)

0Shares
To Top