Hukum dan Kriminal

Setelah Menjalani Gelar Perkara, Iwa K Berstatus Tersangka

Tangerang, KABA12.com —  Setelah diciduk Sabtu (29/04) lalu, Iwa Kusuma atau yang lebih dikenal Iwa K telah ditetapkan menjadi tersangka kasus kepemilikan tiga linting ganja, Senin (01/05).

Ha; tesebut diungkapkan oleh Kasat Narkoba Polres Bandara Soekarno-Hatta Kompol Martua Raja Silitonga. Ia menjelaskan bahwasanya dari hasil gelar perkara yang dilaksanakan pada am 10.00 WIB tadi, IK secara resmi dijadikan tersangka.

“IK itu resmi tersangka per hari ini. Tadi gelar perkara jam sepuluh (10.00 WIB). Sudah dibuatkan notulen gelar perkara sebagai peningkatan status, sudah resmi. Tadi Bapak Kapolres menyampaikan, IK resmi sebagai tersangka,” terang Martua seperti dikutip kompas.com.

Selain itu, Martua juga menjelaskna bahwasanya dari pihak Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Bareskrim (Badan Reserse Kriminal) Polri sudah mengirim surat resmi yang menyatakan bahwa tiga linting rokok milik Iwa positif mengandung THC atau ganja dengan meyertakan hasil tes urine dan hasil pemeriksaan terhadap IK.

“Hasil tes urine terhadap IK, positif mengandung THC,” ujar Martua.

Disisi lain, pelantun lagu “Bebas” tersebut juga telah mengaku bahwa ia sudah dua bulan belakangan ini mengkonsumsi barang haram tersebut.

(Dany)

To Top