Lubuk Basung, KABA12.com — Kapolres Kgam, AKBP. Eko Budhi Purwono, larang olah raga buru babi di Kabupaten Agam menggunakan senjata api “balansa”.
Larangan itu dikeluarkan Kapolres Agam menyusul insiden yang terjadi Minggu (05/03) kemaren dalam ajang buru babi di Bukik Lintang, Nagari Tiku Utara, Tanjung Mutiara, Agam.
Hal tersebut diungkapakan Kapolres kepada wartawan usai sertijab Wakapolres serta Kasat Narkoba di Mapolres Agam.
“Kami himbau kepada masyarakat agar tidak menggunakan senjata api saat berburu babi, karena termasuk senjata ilegal,” ujarnya.
Ditambahkan kapolres sudah banyak terjadi kasus serupa karena kelalaian pemilik senjata. “Kami minta kepada para pemilik senjata api agar menyerahkannya secara sadar kepada pihak kepolisian, jika tertangkap di lapangan maka statusnya akan berubah menjadi tersangka penggunaan senjata api ilegal dan dikenakan UU darurat RI No 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara,” tegasnya.
Kapolres menjelaskan, untuk insiden yang di buruan Bukik lMalntang, masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.
(Johan)
