Kaba Bukittinggi

Sengketa Pileg 2019, MK Tolak Gugatan PDIP Terhadap PAN di Sumbar

Bukittinggi, KABA12.com — Mahkamah Konstitusi (MK) mementahkan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihann Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif yang diajukan oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) sebagai pihak Pemohon dalam perkara nomor :73-03-03/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 untuk sejumlah daerah pemilihan di daerah pemilihan Sumatera Barat 1.

Pertimbangan MK mementahkan gugatan permohonan diajukan ole PDIP karena Pemohon melakukan perbaikan dan memasukkan alat bukti di luar tenggang waktu yang dibenarkan oleh MK.

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi No. 2/2019 tentang Tahapan, Kegiatan dan Jadwal Penyelesaian Perkara PHPU DPRI, DPRD dan DPD, kesempatan memperbaiki permohonan berakhir pada tanggal 31 Mei 2019.

“Mengadili, menyatakan bahwa gugatan Pemohon Tidak Dapat Diterima,” kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman saat membacakan amar putusan didampingi oleh sembilan hakim konstitusi tersebut di Jakarta, Selasa (06/08) pukul 19.35 WIB.

Putusan MK ini disampaikan via telepon oleh salah seorang tim kuasa hukum DPP PAN, M. Nur Idris dari gedung MK.

Idris tidak dapat menjelaskan detail putusan MK tersebut, namun hal itu akan disampaikan secara resmi oleh Ketua Tim Kuasa Hukum DPP PAN, Miko Kamal.

“Intinya putusan MK itu menyatakan tidak dapat menerima permohonan dari pemohon PDIP. Pertimbangan lain nanti disampaikan oleh ketua TIM Kuasa Hukum DPP PAAN Miko Kamal. Karena saat ini sidang di MK masih berlangsung untuk 26 perkara lain yang sudah diagendakan untuk dibacakan malam ini,” ujar Idris singkat dari Gedung MK Jakarta.

Atas putusan ini terang M. Nur Idris, maka sudah dipastikan PAN mendapat 2 kursi untuk DPR-RI dari Dapil Sumbar 1 ini yakni Athari Gauthi Ardi dan Asli Chaidir.

Begitu sebaliknya kursi PDIP di Sumbar 1 menjadi hilang atas nama Alex Indra Lukman.

Atas putusan MK ini M. Nur Idris menyampaikan puji syukur dan terima kasih atas semua dukungan doa masyarakat dan simpatisan PAN di Sumbar.

Tak lupa politisi PAN Sumbar ini menambahkan dengan putusan MK ini berarti Caleg PAN atas nama Asli Chaidir yang kini sedang berada di tanah suci sudah aman sebagai anggota DPR-RI terpilih dari Sumbar 1.
(Ophik)

0Shares
To Top