Hukum dan Kriminal

Sempat Diamuk Massa, Pengguna Shabu Diamakan

Kamang, KABA12.com — Satres Narkoba Polres Bukittinggi bersama jajaran Polsek Tilatang Kamang, berhasil mengamankan ‘DRH’ (28), warga Gadut, Tilkam, Agam, Jumat (20/10). Pelaku ditangkap karena kedapatan sedang menggunakan narkoba jenis shabu. Bahkan DRH nyaris diamuk massa, beruntung petugas dengan sigap mengamankannya.

Wali Jorong III Kampuang, Nevrigon menjelaskan warga sekitar curiga melihat mobil avanza putih dengan nomor polisi BA 1326 BE terparkir di tanah lapang tak jauh dari mesjid Muttaqin, Mata Air, nagari Gadut. Saat didekati ternyata DRH sedang menghisap shabu dalam mobil itu.

Saat dipaksa untuk keluar, pelaku berusaha kabur dengan mobil itu. Namun dengan sigap warga mencegahnya dan sempat memberikan bogem memtah kepada DRH. Sementara itu, Wali Jorong segera menghubungi pihak kepolisian.

Kapolres Bukittinggi AKBP. Arly Jembar Jumhana,SIK, MH melalui Kasat Res Narkoba Polres Bukittinggi AKP Efriandi Aziz, SH menjelaskan, menerima laporan itu, jajaran Polsek Tilkam langsung menuju TKP.

“Tersangka langsung diamankan. Ketika diperiksa, ternyata di dalam mobil Avanza tersebut petugas menemukan barang bukti berupa satu paket kecil narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan Plastik Klep Warna Bening, satu buah Bonk yang terbuat dari botol merek Yakult beserta pirek kaca, dua buah mencis korek api. Pelaku mengaku semua itu miliknya,” jelasnya didampingi Kapolsek Tilkam, AKP Ali Umar.

Saat ini pelaku beserta barang bukti termasuk satu unit mobil avanza yang dikendarai tersangka, telah diamankan di Mapolres Bukittinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 112 Subs 127 UU nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika, dengan ancaman hukuman 5 sampai 12 tahun penjara.

(Ophik)

To Top