Bukittinggi, KABA12.com — Selama bulan Ramadan 1438 Hijriyah, petasan dilarang keras karena mengganggu aktivitas masyarakat dalam menjalankan ibadah.
Untuk antisipasi Pemko Bukittinggi berkoordinasi dengan OPD terkait untuk membuat edaran larangan penjualan petasan.
Selain itu pihaknya juga menegaskan tidak ada warung makan dan minum yang buka di siang hari selama Ramadahan.
” Kita gelar penertiban dan kita telah berkoordinasi dengan seluruh pihak untuk mengantisipasi gangguan trantibum selama Ramadan. Sebelum penertiban, kita akan sosialisasi kepada masyarakat,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Bukittinggi Syafnir pada KABA12.com, Jumat (26/05).
Ia mengatakan, pemerintah telah menerbitkan surat edaran yang ditandatangani Forkopimda, ulama, dan LKAAM, seluruh warga, diharapkan mematuhi aturan dan larangan itu.
Dalam surat edaran tersebut, pemerintah melarang jual beli petasan, ataupun kembang api, “jika kedapatan akan dikenakan sanksi pidana, dan biaya penegakan perda, Rp500.000 bagi yang jualan, sedangkan bagi anak yang membunyikan petasan akan diamankan ke Mako Satpol PP untuk pembinaan dan kita panggil orangtuanya,” sebutnya.
Larangan menjual makanan dan minuman disiang hari, aturan pedagang pabukoan mulai pukul 15.00 WIB ke atas, serta larangan gangguan trantibum lainnya,.
“Kita akan optimalkan patroli, razia pekat dan warung kelambu, bagi yang kedapatan yang menjual makanan dan minuman disiang hari, akan dikenakan sanksi biaya penegakan perda Rp500.000, sementara perbuatan mesum atau yang mengarah ke perbuatan zina akan didenda Rp.1 juta,” tegas Syafnir.
(Jaswit)